BERISI PROPAGANDA RADIKALISME JUGA TERORISME  APLIKASI TELEGRAM DIBLOKIR KOMINFO

yofamedia.com,Jakarta-Pada 14 Juli 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Menurut keterangan resminya, di jelaskan Kominfo bahwa pemblokiran ini tersebut dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan Aplikasi tersebut yang mengandung muatan propaganda radikalisme juga paham terorisme danpaham kebencian serta ajakan atau bagaimana cara membuat bom, cara melakukan perang, serta disturbing images, dan juga yang lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kendati demikian dari ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut:
t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Mengenai dampak yang terjadi terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (yang tak bisa diakses melalui komputer).

“Dan mulai saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Penjelasannya lebih lanjut, bahwa aplikasi Telegram tersebut dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Menurut Dirjen Aptika juga menjelaskan, "bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia," tukasnya. 

(Wahyu)


0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2