yofamedia.com, Jakarta- Sidang lanjutan sengketa informasi antara Media Investigasi Wartaone dengan PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) digelar kembali
dengan agenda mediasi hari Kamis 20 Juli 2017 di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 telah dicatat dalam berita acara persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa sidang berikutnya akan diberikan kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi. Mediasi merupakan sebuah cara yang memang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomer 1 Tahun 2013 bagian keempat pasal 38 sampai dengan 50 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Dalam PERKI Nomer 1 Tahun 2013 memang diatur bahwa agenda mediasi tidak boleh dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan dari keduabelah pihak yang bersengketa, jadi bagi rekan-rekan yang tidak tercatat dalam surat kuasa untuk ikut bersidang dimohon untuk berada di luar ruangan mediasi,” terang Nani Nurani Muchsin selaku mediator yang didampingi Imam Hidayat dari Komisi Informasi saat memulai agenda mediasi Wartaone dengan PT. TIJA.
“Bagi kami dari pihak Wartaone sebenarnya berharap untuk kegiatan mediasi di Komisi Informasi ini dapat dipublikasikan demi semangat keterbukaan informasi dan salah satu upaya mengedukasi publik agar transparansi dapat ditumbuhkembangkan demi terwujudnya demokrasi,” kata Dharma Leksana selaku pemohon informasi dari Wartaone.
Namun rupanya pihak termohon tidak sepakat, sehingga proses mediasi hanya dilakukan oleh empat orang saja, yaitu Imam Hidayat dan Nani Nurani Muchsin sebagai mediator, Dharma Leksana selaku pemohon dan Hadiansyah selaku kuasa hukum PT. Taman Impian Jaya Ancol.
“Nah sebetulnya dari sifat mediasi, kan yang harus hadir adalah mereka yang mempunyai surat kuasa, ada legalitasnya kalau dari pihak Wartaone bapak Dharma Leksana, dari pihak Taman Impian Jaya Ancol selaku termohon itu bapak Hadiansyah Saputra,” kata Nani Nurani Muchsin.
“Tapi mohon ijin bu. Karena kemarin yang mengikuti persidangan dan tahu isi acara persidangan bukan pak Hadiansyah ini. Jadi saya keberatan kalau orang ini tidak tahu masalah, nanti mediasinya akan tidak berjalan,” ujar Dharma karena rupanya yang hadir dari PT. TIJA adalah orang yang lain lagi sebagai kuasa hukum, meskipun tercatat dalam surat kuasa yang diberikan oleh principal PT. TIJA, namun Hadiyansah belum pernah mengikuti kegiatan persidangan sebelumnya.
“Saya pikir memang karena saya punya surat kuasa, dan yang memutuskan adalah KIP bang,” tutur Kuasa Hukum PT. TIJA. “Jadi dalam acara mediasi ini para pihak, baik pemohon maupun termohon ketika ingin menyampaikan sesuatu harus melalui saya dulu, jadi begitu ya pak,” ujar Nani selaku mediator menengahi.
“Saya keberatan bu, dengan pengacara yang selalu berganti-ganti setiap persidangan. Waktu sidang pertama yang hadir Wina Kartika dan Rika Lestari yang mengikuti acara persidangan, lalu sidang kedua tidak hadir, sidang ketiga datang Hariyadi sama Erwin, mengapa saya keberatan ketika kuasa hukum yang hadir lain lagi. Karena pengalaman sidang lalu keterangan yang diberikan Rika dan Wina tidak sesuai dengan kuasa hukum yang berikutnya yaitu Erwin dan Hariyadi dalam persidangan, nah sekarang ganti orang lagi. Dari kegiatan persidangan sebelumnya terlihat diantara mereka tidak ada koordinasi yang baik, sehingga keterangannya berbeda-beda. Nah sekarang bagaimana saya bisa percaya bahwa keterangan dari orang yang lain lagi. Karena sudah dibuktikan pada sidang-sidang sebelumnya yang tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan,” sanggah Dharma Leksana.
“Baik, jadi memang sebaiknya mereka yang hadir yang waktu itu mengikuti perkembangan, jadi nggak ada yang missed mengikuti kronologi persidangan meskipun dibolehkan, karena memang mempunyai legal tentu saja, tetapi ini bisa dikatakan nanti akan merugikan PT. Taman Impian Jaya Ancol, karena mungkin tadi seperti yang disampaikan oleh pemohon pak Dharma Leksana, bahwa kemungkinan ada yang mungkin tidak diketahui,” kata Mediator.
“Tapi saya pikir, karena punya legal standing jadi saya berhak duduk di sini dan keberatan bapak mungkin bisa dicatat sama komisi,” ujar Hadi kuasa hukum dari PT. TIJA.
Karena pengalaman dari mulai sidang pertama jelas diakui bahwa PT. TIJA adalah sebagai badan publik, tapi pada sidang berikutnya kuasa hukum dengan orang yang berbeda tidak mengakuinya, jadi terkesan berbelit-belit, dan mediasi kali ini orangnya berbeda lagi mungkin juga tidak mengetahui masalahnya.
“Jadi dalam penilaian saya komunikasi dalam tim mereka tidak ada kesatuan pemikiran. Nah itu nanti ketika dalam memutuskan permasalahan akan kesulitan, sehingga saya merasa keberatan,” ungkap Pemohon informasi dari Wartaone yang merasa, bahwa pihak PT. TIJA tidak serius dalam mengikuti persidangan di Komisi Informasi, karena setiap persidangan berganti-ganti orang yang mewakili kuasa hukum meskipun tercantum dalam surat kuasa, sehingga tidak fokus dan bertele-tele dalam penyelesaian sengketa ini sebelum agenda mediasi dilaksanakan.
Namun memang seperti diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2013 proses mediasi bersifat tertutup, sehingga akhirnya diputuskan bahwa proses mediasi dilaksanakan tanpa dapat dipublikasikan.
Proses mediasi yang pertama kali digelar untuk menyelesaikan sengketa informasi antaraWartaone dan PT. TIJA nampaknya berjalan alot dan berlangsung selama satu jam. Usai agenda mediasi kuasa hukum PT. TIJA pun bungkam ketika awak media menanyakan hasilnya.
“Saya keberatan dan merasa tidak nyaman untuk memberikan keterangan pers, silahkan tanya langsung kepada principal saja soal ini. Dan saya tidak mau dipublikasikan,” ujarnya sambil berlalu.
Secara terpisah, Imam Hidayat selaku mediator memberikan keterangan, kami dari Komisi Informasi pada posisi netral dan hanya memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa sesuai PERKI No. 1 Tahun 2013, namun proses dan hasil mediasi tadi memang bersifat tertutup sehingga tidak dapat kami informasikan,” ujarnya kepada puluhan awak media yang hadir meliput persidangan.
“Bagaimana apabila proses mediasi gagal ya pak?” tanya wartawan.
"Mediasi bisa gagal ketika para pihak menarik diri, atau salah satu pihak menarik diri. Dan juga terkait batas waktu, di KIP sendiri batas waktunya adalah 14 hari kerja. Setelah waktu yang ditentukan tidak terjadi penyelesaian mediasi bisa juga dianggap gagal. Dalam proses ada kaukus dalam mendalami persoalan-persoalan yang mungkin para pihak dalam titik temu itu tidak bisa berunding, ada kaukus dari pihak KIP bisa bertemu kepada pemohon atau termohon bisar bisa curhat,” terang Imam.
LARTY R
Artikel terkait PT TIJA Lainnya :
TETAP MELIPUT WALAU BELUM DI VERIFIKASI SOAL KUASA HUKUM PT IMPIAN JAYA ANCOL YANG PUTAR BALIKAN FAKTA
Kantor Komisi Informasi Gelar Sidang ke – 3 antara media WartaOne sebagai pemohon melawan PT. Taman Impian Jaya Ancol
Posting Komentar