yofamedia.com, Jakarta-Terkait status media Wartaone yang belum dilakukan verifikasi oleh
Dewan Pers, bukanlah persoalan kami, karena terkait memverifikasi media media adalah tugas Dewan Pers, yang memang sampai saat ini masih sedang melakukan upaya upaya untuk dapat memverifikasi seluruh media yang ada di tanah air.
Apabila kerja Dewan Pers untuk memverifikasi media sangat lambat, hal itu bukan masalah kami dan tidak harus menjadikan kami untuk tidak melakukan kerja sebagai jurnalis.
Sesuai dengan UU Pers no. 40 Tahun 1999 Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyimpan, menyebarluaskan gagasan dan informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum guna mendorong keadilan dan kebenaran. "Lanjut Dharma Leksana yang juga sebagai Sekretaris di Persatuan Wartawan Republik Indonesia Jakarta Utara.
Dalam persidangan hari Kamis 13 Juli 2017 terungkap alasan bahwa PT. Taman Impian Jaya Ancol memang sengaja menyembunyikan informasi publik untuk diakses oleh Wartaone. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Hariyadi Eko Nugroho selaku kuasa hukum dan sekaligus Staff Humas PT. TIJA yang mengatakan : “Mungkin seperti yang sebelumnya sudah diceritakan oleh bu Rika, memang ada sebuah surat permohonan masuk dari media Wartaone ke kami dan sekitar dua atau tiga minggu setelahnya Pak, memang datang perwakilan dari Media Wartaone Pak, datang ke kantor kami…kebetulan yang menemui adalah saya dan bu Rika waktu itu.
Cuman waktu itu…kami kan …kami punya standar operasi Pak. Kalo untuk media biasanya kami menanyakan dulu ID PERS-nya kepada yang bersangkutan. Nah, kebetulan saat itu yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan ID PERS dari Wartaone Pak…sehingga kami katakan kepada beliau… "Pak besok datang lagi bawa ID PERS – nya" …baru bisa kita berikan informasi dan kita bisa berdiskusi lebih lanjut…begitu Pak,” Terang Hariyadi kepada Gede Narayana selaku Majelis Komisioner di depan persidangan.
Lanjut Hariyadi Staf Humas PT. TIJA,”Dan sepertinya yang bersangkutan tidak keberatan, menyanggupi dan namun setelah itu tidak ada komunikasi lagi sampai dengan pemanggilan sidang ajudikasi yang pertama, kira kira demikian Pak,”Paparnya.
Gede Narayana menegaskan dengan pertanyaan,”Termohon, apakah saudara tidak menjawab pemohon karena alasan bukan badan publik atau alasan lain, saudara termohon…?”
“Iya Pak, waktu itu memang, karena standar itu Pak, kita ingin tahu dulu apakah yang bersangkutan dari media Wartaone atau bukan…?”terang Hariyadi.
“Ooo, identitas ya…?”Tanya Majelis Komisioner lagi.
“Iya, identitasnya Pak, soalnya kalau bukan kan berarti kita tidak perlu membicarakan hal yang dipertanyakan lebih lanjut…begitu Pak, kami ingin memastikan dulu apakah yang menanya memang betul perwakilan dari media yang bersangkutan. Kira kira begitu…,”Tambah Hariyadi.
“Tapikan ada surat tertulis…, Surat tertulisnya tidak saudara jawab juga. Kan ini..dia…ada surat masuk…surat tertulisnya dijawab enggak dari pihak Taman Impian Jaya Ancol ?” Tanya Anggota Komisioner lagi.
“Ya, memang pada waktu itu belum kita jawab Pak,” Jawab Hariyadi.
“Tidak Jawab kan ?”Tegas Anggota Majelis Komisioner menegaskan.
“iya, belum Pak,”Jawabnya.
“Iya, tidak jawab artinya itu. Tidak jawab sampai batas waktu pihak pemohon sampai kepada kita ya…,betul ya,”Jelas Majelis Komisioner.
Dalam persidangan Dharma Leksana selaku pemohon informasi menyanggah bahwa Pemimpin Umum Media Wartaone Nurchalis Patty yang waktu itu datang ke kantor PT. Taman Impian Jaya Ancol tidak memiliki legalitas.
“Saya menyanggah bahwa Pemimpin Umum Wartaone tidak memiliki ID PERS, jangankan pemimpin Umum, kami semua para wartawan media Wartaone selalu dibekali dengan ID PERS Pak, saya jamin itu, karena itu merupakan Standart Operation Procedure (SOP) perusahaan kami, Pak,” Terang Dharma dengan tegas saat dikonfirmasi oleh Majelis Komisioner Alamsyah Basri, terkait keterangan termohon diatas.
Secara terpisah Nurchalis Patty, SS sebagai Pemimpin Umum Media Wartaone saat dikonfirmasi terkait keterangan Staff Humas Ancol di persidangan bahwa,
saat dia datang tidak dapat menunjukkan ID Pers-nya membantah dengan keras,”Itu merupakan sebuah keterangan palsu di depan persidangan, saya akan segera mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Impian Jaya Ancol terkait keterangan kuasa hukumnya yang telah memutarbalikkan fakta.
Dan ini ada konsekuensi hukumnya, karena saya akan segera membuat Laporan Polisi terkait hal ini. Perlu diketahui bahwa Persidangan di Komisi Informasi merupakan sebuah Acara Resmi yang dijamin oleh Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan persidangan yang digelar oleh Komisi Informasi bukan persidangan yang main main karena setiap keputusannya juga memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Komisi Informasi sama juga halnya dengan merendahkan kegiatan persidangan, selain itu dalam KUHP pasal 242 terdapat unsur unsur pidananya.
Pihak PT. Impian Jaya Ancol dalam hal ini jangan menganggap remeh persidangan ya.”Pungkasnya.
Larty R
Baca Juga :
- Kantor Komisi Informasi Gelar Sidang ke – 3 antara media WartaOne sebagai pemohon melawan PT. Taman Impian Jaya Ancol
Posting Komentar