TIM JATANRAS POLRES JAKARTA BARAT BERHASIL MENANGKAP PELAKU KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL

yofamedia.com, Jakarta– Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan Pencurian yang disertai kekerasan serta mengakibatkan korbannya meninggal.

Dan tertuang di dalam pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman Hukuman paling lama lima belas tahun penjara).

Agenda press release yang digelar di Aula lantai I Mapolres Metro Jakarta Barat, Pada Senen siang (3/7/17) Pukul, 13.30 Wib juga dihadiri sekitar 26 awak dari beberapa media, di antaranya elektronik, cetak dan online yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKBP Andi Adnan Syafrudin, SH, SIK, MM.

Dalam jumpa pers, Kasat Reskrim AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, "hasil pengungkapan kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakbar berdasarkan pada, Laporan Polisi Nomor : LP/130/K/VI/2017/PMJ/Res-JB/Sek-Kader tanggal, (22/6/17/59/V/2017/ Sektor Polsek Metro Kalideres.

Dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Peta Utara No.9 Kelurahan Pegadungan, Kalidetes Jakbar.

Dan menurutnya,“Hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku berinisial AG Alias AJ,” tutur Andi Adnan.

Kendati demikian selain mengamankan pelaku,  Andi juga menegaskan, "pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa; 1 (Buah) Kunci roda, 1 (Buah) potong baju warna putih bergambar Presiden Jakowi, 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk lois, (Satu) pasang sepatu warna putih, 1 (satu) buah handuk warna biru hitam. Serta,1 (satu) buah Sirup dan biskuit kaleng .

Kasat Reskrim AKBP Adnan,menjelaskan," awalnya pelaku bingung terlilit hutang hingga gimana caranya bisa melunasinya, kemudian pelaku mengetahui kawannya (korban) Sdr. HR (50) tahun mempunyai uang sehingga pelaku berniat mengambil miliknya pelaku, akhirnya AG memukul Sdr.HR menggunakan kunci roda,"terangnya.

Awalnya ketika tersangka pada hari Rabu, (21/6/17) pukul : 19.30 Wib datang ke bengkel Boss Acong tepatnya di Jalan Peta Utara No.9 Pegadungan Kecamatan Kalideres, kemudian dibukakan pintu oleh sdr.AM Langsung balik ke kantor, pelaku masuk untuk menontot TV saat pelaku bertemu korban Sdr.HR tak lama kemudian pelaku tidur didepan TV.

Kemudian selanjutnya Kamis, (22/6/17) pukul.03.00 Wib palaku bangun tidur melihat kawan HR sedang makan Saur kemudian pelaku AG membuat copy dan melihat TV bersama korban.

Akhirnya pelaku pikirannya buntu, sehingga mencari cara agar bisa melunasi hutangnya di kampung.
Ketika itu tersangka (AG) melihat korban tidur pulas  Kemudian AG melihat ada satu buah kunci roda berwarna hitam berukuran 40 Cm, pelaku langsung mengambil kunci roda memukulnya korban dengan dua tangan diayunkan ke arah kepala korban kemudian reflek tangan korban menepis pukulan, kemudian pelaku memukul sebanyak 6 (enam) kali ke arah kepala HR. Setelah korban tak sadarkan diri.

Lalu si pelaku meletakkan besi tersebut samping korban (HR) pelaku leluasa menuju lemari disaat mau buka pintu lemari pelaku mendengar sdr.HR masih bergerak dan bernapas selanjutnya pelaku mendekati korban menghajar ke bagian Dada sebanyak 3(tiga) kali.

Akhirnya setelah itu pelaku memeriksa kantong sebelah kanan korban melihat ada uang dengan jumlah Rp.2.000.000,- kemudian pelaku melihat sebelah lemari melihat uang dilipatan baju satu lembar rp.10.000 dan dua lembar uang rp.5000, Sirop dan Biskuit langsung diambil.

Kemudia tersangka pun bergegas beres-beres baju lalu AG pun membuka gerbong bengkel dan kabur melarikan diri ke terminal tujuan Brebes Jawa Tengah menemui Sdri.Daningsih membayar hutangnya sebesar
Rp.4.100.000,"terang Andi Adnan.

Kemudian, pelaku AG kabur meneruskan perjalanannya ke kampung Gentar Indramayu Jawa Barat.

Dan tepatnya pada Hari Minggu, (25/6/17) sekitar pukul.04.00 Wib, Dari Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku dirumahnya,"tutur Kasat Reskrim AKBP Andi Adnan.

“Dan atas perbuatan pelaku di jerat Pasal.338 KUHP dan Pasal.365 ayat.3 KUHP dengan (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara),”.tukas Andi Adnan. (Why)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2