Yofamedia.com- Jakarta. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.4,1 miliar terhadap korban Indah Yunita. 16/4.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terlihat ACW lagi menunggu giliran masuk ruangan sidang, ruangan tiga.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa, penasehat hukum terdakwa Aditya
yakin bahwa kasus ini hasil penyidikan sesat yang menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan kelakuan dengan menipu Indah Yuliani.
Kuasa hukum menilai bahwa kasus perdatanya dipaksa masuk ke pidana.
Terlihat ACW sedang duduk menunggu giliran kursi pesakitan.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut, menilai bahwa kasus yang menimpa korban merupakan kasus perdata, bukan termasuk pidana. sehingga majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari tahanan. Dan harus membayar sisa hutang tersebut.
Demikian hasil dari sidang Aditya yang sebagai terdakwa dan mendengarkan keputusan hakim.
Larty R.
Posting Komentar