Yofamedia.com, Jakarta– Aktivis PRo Demokrasi (ProDem) telah menggelar diskusi dengan tema, “Rumah Kaca KPK” bertempat di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta-Pusat. Selasa (22/08) pukul 14.00 WIB.
Dan dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bebas pengaruh dari kekuasaan manapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk dari semangat reformasi untuk meningkatkan kinerja lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah ada sebelumnya yakni kejaksaan dan kepolisian.
“Seiring perjalanan waktu, konflik antara KPK dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI ) dan lembaga negara lainnya kerap terjadi hingga menguras energi publik. Dengan perihal tersebut kami dari pihak prodem telah melaksanakan diskusi yang bertemakan Rumah Kaca KPK, diskusi ini akan membahas pemberantasan korupsi saat ini dan akan datang, “tutur Wasekjen Prodem Ricky Tamba kepada awak media, Senin (21/08).
Ricky menjelaskan, "beberapa nara sumber yang akan mengisi acara nantinya, yaitu dari Pansus Hak Angket KPK (DPR), Komisioner KPK, pihak ICW, Praktisi Hukum APHI & Dosen Hukum Tata Negara FH UKI Niko Andrian Azwar, Wasekjend Bidang Kebudayaan Prodem, Khalid Zabidi dan perwakilan dari GIB Adhie M Massardi.Serta sebagai perwakilan dari Panitia Hak Angket DPR terhadap KPK,bapak Masinton Pasaribu.
Sementara untuk moderator acara tersebut diisi oleh Ricky Tamba sendiri.
”Saya selaku Wasekjend ProDem mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan anda semua,” terangnya.
(Red/Why)
NIKO ADRIAN AZWAR-PRODEM-RUMAH KACA KPK
Posting Komentar