Yofamedia.com, Jakarta - Hari ini betempat di LBH Jakarta, Jln. Diponegoro Jakarta PUSAT, AIiansi Mahasiswa PeduIi Hukum (AMPUH) menggelar aksi dengan tema menolak politisasi tragedi G 30 S/PKI.
Dimana tragedi dan konflik politik yang menimbulkan korban kemanusiaan bersekaIa Iuas ang terjadi 50 tahun Ialu atau yang dikenal dengan istilah Gerakan 30 September (G30S/PKI) menjadi catatan kelam bagi perjalanan sejarah bangsa ini. HaI tersebut Iayak dijadikan pelajaran bagi bangsa, terutama generasi penerus bangsa ini, agar dimasa-masa yang akan datang tidak terjadi Iagi.
MESKIPUN begitu sebagai bangsa yang besar dan berperadaban, kita harus bijak dalam menyikapinya dan tidak selayaknya mengedepankan ego dan kepentingan sendiri-sendiri. Baik karena faktor kepentingan kelompok dan golongan ataupun karena demi untuk memenuhi hasrat politik ideologi tertentu. Sebaliknya, sepantasnyalah kita harus menjunjung tinggi kesepakatan bersama yaitu demi untuk tetap tegak dan kokohnya NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Dalam haI ini, kita sepatutnya memberikan dukungan dan apresiasi terhadap apa yang telah dan dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mencarikan solusi untuk masa depan dan juga penuntasan kasus tersebut. .
Semua itu diIakukan, tentu hanya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai Inl dan demi untuk penyeleasian tragedi kemanusian dan poIitik tersebut secara menyeIuruh, obyektif, dan berkeadilan bagi semuanya.
SEBAGAIMANA diketahui bersama, bahwa dalam menyelesaikan kasus G3SOS atau peristiwa 1966 dan juga peristiwa sebeIumnya yang sama, seperti peristiwa Madiun 1948, pemerintah telah membentuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Kepolisian Indonesia, pakar hukum, dan perwakiIan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan peIanggaran HAM berat masa Ialu terkait G30S tersebut.
DARI rekomendasi tim gabungan tesebut, pemerintah telah mengambiI sikap yaitu :
Pertama, bahwa pada 1965 dan tahun sebeIumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbquan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyeIesaikan dugaan terjadinya peIanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadiI-adilnya agar tidak menimbquan ekses yang berkepanjangan.
Ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi PancasiIa untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang Iagi pada masa kini dan masa yang akan datang.
MENYIKAPI keputusan pemerintah diatas, maka Kami dari AIiansi Mahasiswa PeduIi Hukum (AMPUH) sebagai generasi masa depan mamandang bahwa :
Pertama, siapapun dia, terutama yang secara Iangsung maupun tidak Iangsung terIibat dalam peristiwa G30S tersebut, dan iuga seIuruh bangsa ini harus jujur dan Iapang dada bahwa peristiwa tesebut merupakan koanik poIitik dan ideoIogi yang
Dari sisi pembuktian secara hukum, penuntasan kasus G30S juga akan menemur hambatan yuridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt).
Ketiga, sebagai generasi masa depan, kami menolak segala upaya yang mencoba untuk selalu mengungkit permasalah atau peristiwa G30S ini demi untuk kepentingan sesaat dan demi kepentingan politik tertentu. Sebab, peristiwa G30S rtu sendiri sudah terjadi 50 tahun lalu. Untuk selalu kita permasalahkan karena akan terus membebani perjalanan bangsa dan berpotensi memecah bangsa yang sudah terajut dengan baik.
(WHY)
Posting Komentar