FRONT BELA INDONESIA TOLAK MEKARTA

Yofamedia.com, Jakarta – Bahwa sudah sangat jelas dan lugas amanah dari konstitusi dan ideologi falsafah bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekwen, bahwa negara menjamin terwujudnya keadilan hukum dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Begitu pula peran dan tugas rakyat bangsa Indonesia sebagai pemilik dan ahli waris yang syah terhadap tanah tumpah darah NKRI telah diatur dan ditentukan hak-haknya dalam konstitusi UUD1945 dalam berkeadilan dan berdaulat baik secara politik dan kebangsaan di wilayah hukum NKRI.

Demikian yang melatarbelakangi terselenggaranya press conference yang diadakan oleh Front Bela Indonesi untuk menolak proyek Meikarta di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Rabu (20/9).

Menurut Front Bela Indonesia, selanjutnya di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, bahwa dalam segala hal pelaksanaan dan di dalam menjalankan pembangunan apapun haruslah sesuai dengan koridor hukum yang telah ditentukan dan tidak bisa berbenturan dengan alasan “diskresi” artinya diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal tidaklah berbenturan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.

Pembangunan yang dilakukan haruslah mengacu kepada proses hukum dan keseimbangan lingkungan dan alam sebagai hak sosial dan alam sekitarnya dengan mengacu kepada prinsip keadilan.

Pembangunan yang dilakukan pun harus tetap memiliki konsep yang berwawasan lingkungan baik alam maupun sosial agar tidak terjadi kesenjangan dan ketimpangan sosial dan kerusakan alam yang semakin parah dikarenakan tidak adanya kajian AMDAL dan izin didalam mendirikan bangunan, menciptakan suasana kecemburuan sosial yang semakin parah.

Praktek-praktek ini terjadi pada pembangunan mega-mega proyek seperti Reklamasi dan Meikarta, hanya karena nilai investasi dari segelintir para pengembang mengorbankan hak-hak kehidupan rakyat dan lingkungan hidup serta menabrak peraturan-peraturan hulum yang telah disepakati dan laksanakan secara bersama di wilayah hukum Republik Indonesia.
(Why)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2