Yofamedia.com, Jakarta - Hak Cipta adalah hak yang sifatnya eksklusif, yang berarti hak yang semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya, karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa izin dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat dengan UUHC) menentukan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
UUHC menetapkan bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
Permasalahan muncul adalah, apakah seorang pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik yang belum menjadi anggota dari suatu LMK dapat menuntut pihak lain (user) yang mempergunakan karya ciptanya tanpa izin?.
Secara khusus, pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cipta musik atau lagu terdapat dalam Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014. Menurut Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., pengaturan tindak pidana yang ada dalam Pasal 113 tersebut justru merupakan suatu langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu atau musik.
”Dengan memperhatikan jenis tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagai suatu delik aduan (klacht delict) sebagaimana diatur dalam undang undang ini, dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya keberadaan dan kehadiran UU ini justru merupakan langkah mundur dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencipta di indonesia, karena undang undang Hak Cipta yang baru ini telah menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai suatu delik aduan,” ucap Hulman Panjaitan.
Untuk menjawab berbagai permasalah seputar perlindungan Hak Cipta, khususnya pemegang hak cipta lagu atau musik, Universitas Kristen Indonesia yang pada tanggal 15 Oktober 2017 akan merayakan Dies Natalis ke-64, menggelar Diskusi lnteraktif yang menjadi salah satu acara dalam rangkaian kegiatan Dies Natalis UKI dan Dies Natalis Fakuitas Hukum UKI. Tema yang diangkat adalah ”Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik dan Lagu". Acara yang digelar pada Rabu, 20 September 2017, di Auditorium Grha William Soeryadjaya, Gedung Fakuitas Kedokteran UKI, Cawang, pukul 09.00-12.00 WiB, menghadirkan pembicara, yakni: Ir. James Freddy Sundah, Bapak Budi, Dahuri, S.E. selaku pemerhati Hak Cipta dan Hulman Panjaitan, S.H., M.H.,Akademisi.
(Amhar)
Posting Komentar