Yofamedia.com, Jakarta - Korps Alumni HMI (KAHMI) menjadi bagian yang integral dari bangsa ini dan turut bertanggungjawab dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KAHMI berperan penting dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang muncul akhir-akhir ini, KAHMI memandang pemerintah harus tetap kukuh berpedoman terhadap konstitusi.
Spirit konstitusi tidak hanya sekadar jargon dan slogan semata, namun harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Isu krusial yang belakangan mencuat seperti soal “kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul” harus dipastikan tetap tumbuh subur sebagai elemen panting dalam demokrasi.
Pemerintah harus menjadi agen persemaian kebebasan masyarakat sipil yang bertanggungjawab.
Disisi lain, edukasi terhadap masyarakat agar menyampaikan pendapat dan pikiran yang bertanggungjawab dan patuh sesuai dengan rule of law juga senantiasa harus tetap dilakukan oleh semua pihak.
Persoalan pembangunan ekonomi di Indonesia yang belum menunjukkan sinyal kearah positif dengan ditunjukkannya gini rasio yang masih tinggi juga harus menjadi perhatian pemerintah, walaupun statistik menunjukkan ada tren kenaikan, namun terlihat masih melambat dan pemerataan masih belum dirasakan oleh segenap warga Indonesia terutama perekonomian di desa yang cenderung stagnan.
Amandemen konstitusi telah meletakkan bangunan kenegaraan berada dalam lembaga-lembaga tinggi negara tak ada lagi yang lebih tinggi diantara lembaga tinggi negara lainnya, karena prinsip distribution of power harus dikedepankan dalam penataan kelembagaan negara ini, meski belum sempuma, namun harus kita jaga bersama-sama.
Demikian juga kemandirian lembaga-lembaga negara harus tetap dijunjung tinggi karena pada prinsipnya tidak ada pihak yang bisa saling melakukan intervensi antar satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Relasi antara agama dan negara harus diteguhkan dalam hubungan saling mendukung antara yang satu dengan yang lain.
Indonesia sebagai negara berketuhanan, menjadi keniscayaan eksistensi agama-agama di Indonesia dan menjadi pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Hubungan yang harmonis antara negara dan agama-agama harus ditingkatkan lagi.
Ini sejalan dengan spirit Pancasila dan konstitusi yang menjadikan agama sebagai pilar penting berbangsa dan bemegara. Persepsi yang muncul dari sebagian pihak yang merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh negara semestinya tidak lagi muncul.
Maka, perlu adanya dialog yang berkesinambungan antara Pemerintah dengan kelompok-kelompok agama, di.sampaikan di Jakarta, 19/9/17 (28 Zulhijjah 1438 ).
Atas Nama MAJELIS NASIONAL KAHMI Koordinator Presidium Prof. Dr. Muh. Mahfud IVID, Ketua Majelis Etik Dr. HM. Jusuf Kalla, Ketua Majelis Penasihat Dr. Ir. Akbar Tanjung dan Ketua Majelis Pakar Prof. Dr. Laode Kamaluddin.
(Ly).
Posting Komentar