POKJA KONSERVASI : "DPR RI DAN PEMERINTAH HARUS PERCEPAT PEMBAHASAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU No.5/1990"

Yofamedia.com, Jakarta 18 September 2017
Kelompok kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi meminta DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan perubahan UU 5/1990 tentang keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, yang daat ini sudah mendesak untuk dilakukan, melihat kejahatan konservasi yang terjadi di tingkat tapak sudah tak dapat diakomodir dalam UU  5/1990.

Hal ini disampaikan pada acara Rapat Umum Dengar penfapat (RDPU) dengan DPR-RI Komisi IV, Senin 18 September 2017 di ruang Kura-Kura DPR.

"Sudah banyak kasus kejahatan keanekaragaman hayati yang tidak dapat di proses secara optimal karena tidak diatur dalam UU 5/1990 ini, contohnya perusakan ekosistem terumbu karang oleh kapal asing di Raja Ampat. Kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Pokja Kebijakan Konservasi mendoronf DPR RI dan Pemerintah untuk segera mempercepat prosesnya sebelum terlambat kita kehilangan identitas bangsa," lanjut Henri.

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL, selaku juru bicara Pokja Kebijkan Konservasi mengatakan, "Kami menilai DPR dan Pemerintah perlu mempercepat fan memprioritaskan proses perubahan undang-undang ini dengan memulai pembahasan bersama".

Setidakya ada tiga alasan utama mengapa perlu merevisi UU 5/1990 ini:

Pertama, jangka waktu keberlakuan UU 5/1990 sudah sangat lama sehingga belum dapat mengakomodir perkembangan isu-isu dan permasalahan konservasi keanekaragaman hayati baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kedua pengaturan penegakkan hukumbyang tidak dapat mengikuti perkembangan kejahatan keanekaragaman hayati indonesia.

Ketiga, ada isu konservasi keanekaragaman hayati pada tingkat genetik yang sama sekali belum ada aturannya di tingkat nasional, sehingga banyak terjadi "pembajakan" sumber daya genetik atau yang sering di kenal dengan biopiracy.

Dalam proses RDPU ini, Pokja Kebijakan Konservasi menyampaikan lima poin atau isu yang sangat penting untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan manfaat keanekaragaman hayati yang krusial untuk diakomodir dalam perubahan UU 5/1990 ini yaitu,

 Akses dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik dan penngetahuan tradisional.

Perizinan, pengawasan, dan sanksi administrasi.

Kelembagaan penyelenggara Konservasi keanekaragaman hayati.

Perlindungan hak dan akses masyarakat adat serta lokal.

Dan aspek penegakkan hukum terhadap kejahatan Konservasi keanekaragaman hayati.

Kendati demikian, Pokja Kebijakan Konservasi juga mengapresiasi Komisi IV DPR-RI yang telah berinisiatif menyusun draf RUU perubahan dan naskah akademiknya.

Namun inisiatif ini harus segera ditindak lanjuti dengan memulai pembahasan perubahan UU 5/1990.

Dan Pokja juga meminta Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan perlindungan keanekaragaman hayati untuk lebih proaktif mendorong segera dimulainya pembahasan perubahan undang-undang ini.

Maka keutuhan Keanekaragaman hayati adalah cermin dari kedaulatan sebuah bangsa, hilangnya keanekaragaman hayati artinya hilangnya kedaulatan bangsa Indonesia.
(Why)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2