Yofamedia.com, Jakarta 18 September 2017
Kelompok kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi meminta DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan perubahan UU 5/1990 tentang keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, yang daat ini sudah mendesak untuk dilakukan, melihat kejahatan konservasi yang terjadi di tingkat tapak sudah tak dapat diakomodir dalam UU 5/1990.
Hal ini disampaikan pada acara Rapat Umum Dengar penfapat (RDPU) dengan DPR-RI Komisi IV, Senin 18 September 2017 di ruang Kura-Kura DPR.
"Sudah banyak kasus kejahatan keanekaragaman hayati yang tidak dapat di proses secara optimal karena tidak diatur dalam UU 5/1990 ini, contohnya perusakan ekosistem terumbu karang oleh kapal asing di Raja Ampat. Kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Pokja Kebijakan Konservasi mendoronf DPR RI dan Pemerintah untuk segera mempercepat prosesnya sebelum terlambat kita kehilangan identitas bangsa," lanjut Henri.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL, selaku juru bicara Pokja Kebijkan Konservasi mengatakan, "Kami menilai DPR dan Pemerintah perlu mempercepat fan memprioritaskan proses perubahan undang-undang ini dengan memulai pembahasan bersama".
Setidakya ada tiga alasan utama mengapa perlu merevisi UU 5/1990 ini:
Pertama, jangka waktu keberlakuan UU 5/1990 sudah sangat lama sehingga belum dapat mengakomodir perkembangan isu-isu dan permasalahan konservasi keanekaragaman hayati baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kedua pengaturan penegakkan hukumbyang tidak dapat mengikuti perkembangan kejahatan keanekaragaman hayati indonesia.
Posting Komentar