PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KOTA TANGSEL LAYAK DISIDAK KPK





Yofamedia.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali menutup Informasi Keterbukaan Publik kepada awak media yang ingin meliput kegiatan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahap II yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Layak Sidak, Sabtu (30/09/2017).

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Menolak Surat Permohonan Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Keriminalitas (GMAKS) dengan alasan tidak Prosedural.

Seperti yang dilansir dari beberapa Media Online di Tangerang Selatan, Menurut Security yang bertugas di Pos Jaga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Jika hendak meliput Proyek DPRD harus mendapatkan izin dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman.

Menurut Security yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut, Proyek Gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin.

Sejumlah awak media yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama. “ Beberapa hari yang lalu ada beberapa orang Wartawan yang datang mau Liputan di sini, Tapi kita minta mereka pulang untuk ambil Surat Izin dari sana dulu baru bisa masuk, " Ucapnya.

Menambahkan, “ Kalau tidak ada Surat Izin dari sana ( Dinas Tata Kota, red ) tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, Bukan tidak mau. Tapi ini perintah, Katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa Surat Izin, ” Ujar Security di Pos Jaga pada Selasa (26/09/2017).

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Perkumpulan GMAKS Saeful Bahri mengatakan, Sulitnya mendapatkan Informasi di setiap kegiatan - kegiatan pembangunan yang mengunakan Anggaran dari APBD Kota Tangsel, Pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.

" Jika Lembaga dan Media sulit untuk meminta Informasi Keterbukaan Publik terkait kegiatan pembangunan di Kota Tangsel yang mengunakan APBD, Sepertinya KPK sudah pantas untuk Sidak, " Tegas Saeful.

Selain pembangunan Gedung DPRD, Terang Saeful, Masih banyak pembangunan - pembangunan yang harus diawasi pengunaan Anggarannya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat Jeli dalam hal ini. " Seperti Pembangunan Masjid, Tandon, Kantor Kelurahan Buaran Tahap 2 dan Pembangunan Kantor Kelurahan Pondok Betung Tahap 2 itu butuh Pengawasan dari semua Element Masyarakat, " Pungkas Ketua Umum GMAKS.
(Red/AS04)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2