Yofamedia. com, Langsa (Aceh) - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke sangat menyayangkan perilaku oknum Walikota Langsa yang ceroboh telah menyebarkan informasi berbentuk video yang amat tidak layak kepada warga masyarakatnya.
Menurutnya, video berisi penyiksaan dan pemenggalan leher manusia oleh sekelompok orang berpakaian ala militer itu sangat tidak pantas disebarluaskan oleh seseorang kepada orang lain, apalagi seseorang itu adalah kepala daerah alias walikota.
Wilson menilai, pengiriman video sadis itu patut diduga sebagai aksi teror dan intimidasi terhadap anggota PPWI dan wartawan lainnya.
Terutama karena selama ini para wartawan tersebut sedang gencar-gencarnya memberitakan tentang dugaan perilaku koruptif oknum-oknum di lingkungan pemerintahan Kota Langsa.
PPWI Nasional dalam hal ini mendukung langkah hukum yang diambil oleh para korban, antara lain oleh Rabono Wiranata bin Sadikun, anggota PPWI Langsa yang dikirimi video pemotongan kedua tangan, kedua kaki, dan pemenggalan kepala manusia yang tidak diketahui identitas korban dan pemenggalnya itu.
Alibi sang walikota berinisial UA sangat tidak masuk akal, bahwa tujuannya untuk menggugah solidaritas atas krisis Rohingya di Myanmar.
Korban penyiksaan dan pemenggalan leher dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu adalah warga berkulit putih, dengan latar lokasi perkebunan yang ditumbuhi semacam pepohonan sawit, sangat mustahil korbannya warga Rohingya yang berkulit gelap.
“Setelah pelaporan oleh korban ke Polres Langsa, saya berharap dan mendesak aparat Polisi di sana segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laksanakan tugas penegakan hukum sesuai prinsip setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum,” tegas Wilson.
Ketum PPWI lulusan Lemhanas itu juga berharap, Walikota Langsa sebagai seorang pemimpin, yang dalam kasus ini menjadi pihak terlapor oleh korban, hendaknya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya, bahwa yang bersangkutan akan patuh dan taat hukum, bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
BERIKUT KRONOLOGI LENGKAP, BESERTA PERKEMBANGAN TERBARU ATAS KASUS WALIKOTA LANGSA :
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/243/IX/2017/Aceh/Res Langsa, tgl 29 Sept 2017, tentang " Dugaan Ancaman Via HandPhone " Pasal 29 Yo 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
WAKTU KEJADIAN
Pada hari Senin, tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 06.29 WIB.
Pada hari Senin, tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 06.29 WIB.
TEMPAT KEJADIAN
Di Langsa.
Di Langsa.
PELAPOR
Rabono Wiranata Bin (Alm) Sadikun. Tempat Tanggal Lahir: Langsa 14 April 1970. Jenis Kelamin: Laki-Laki. Agama: Islam. Suku: Jawa. Pekerjaan: Wiraswasta. Alamat: Dsn Budaya Ds.Paya Tampah, Kec.Birem Bayeun Kab.Atim.
Rabono Wiranata Bin (Alm) Sadikun. Tempat Tanggal Lahir: Langsa 14 April 1970. Jenis Kelamin: Laki-Laki. Agama: Islam. Suku: Jawa. Pekerjaan: Wiraswasta. Alamat: Dsn Budaya Ds.Paya Tampah, Kec.Birem Bayeun Kab.Atim.
SAKSI
Sdr.Ibnu Hajar,SH, 42 tahun, Karyawan Swasta, Alamat Dsn Mata Ie Ds.Damar Siput Kec.Rantau Selamat Kab.Atim.
Sdr.Ibnu Hajar,SH, 42 tahun, Karyawan Swasta, Alamat Dsn Mata Ie Ds.Damar Siput Kec.Rantau Selamat Kab.Atim.
TERLAPOR
Usman Abdullah, SE, Wali Kota Langsa, Alamat Pemko Langsa.
Usman Abdullah, SE, Wali Kota Langsa, Alamat Pemko Langsa.
KRONOLOGIS
Pada hari Senin 11 September 2017, sekitar pukul 06.29 WIB, korban mendapat dugaan ancaman via Hand Phone Terlapor dengan nomor 0813 6094 xxxx.
Terlapor mengirimkan Video tentang siaran yang sadis melalui jaringan Whatsapp via Hand Phone Pelapor, mendapat kiriman video tersebut pelapor merasa terkejut dan ketakutan, apa maksud dan tujuan dari kiriman video tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan serta tidak nyaman dengan hal tersebut diatas, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa, guna diproses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
LANGKAH - LANGKAH YANG DILAKUKAN DIANTARANYA :
Menerima Laporan Polisi, memberikan SKTBL kepada pelapor serta Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi. Dan kemudian Melaporkan kepada pimpinan.
RENCANA TINDAK LANJUT
Yaitu Membuat sprin gas, serta Melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dan kemudian Koordinasi dengan Sat Reskrimum Polda Aceh (Ciber Crime) untuk ungkap kasus.
(Red)
Posting Komentar