Yofamedia.com, Jakarta - Dua orang kawan kami masih ditahan, diperlakukan bagaikan seorang teroris!'
"Saya kangen sebetulnya didemo, karena apa? Pemerintah itu perlu dikontrol, jadi sekarang saya ngomong dimana-mana, 'tolong saya didemo' Pasti saya suruh masuk." Ujar Jokowi
Kekecewaan yang mendalam kami rasakan atas ketidakpedulian penguasa pada suara mahasiswa.
Bukan pertemuan guna berdiskusi tentang permasalahan rakyat yang kami dapatkan, melainkan pengepungan, pengeroyokan, hingga provokasi yang mengkambinghitamkan mahasiswa.
20 Oktober, Aksi 3 Tahun Jokowi-JK yang digelar ribuan mahasiswa berjalan dengan efektif hingga malam hari.
Konsisten dengan aksi damai, kami percaya kami mampu bertahan sampai Presiden bisa ditemui. Namun yang kami dapatkan hanya sikap tidak peduli Jokowi. Tengah malam, pembubaran dari aparat kami turuti.
Belum jauh dari tempat aksi, kami dilempari batu dan dipukuli. Tidak tanggung, hingga darah tertumpah.
Empat belas teman kami ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa surat perintah penangkapan. Diantaranya adalah :
IHSAN MUNAWAR (STEI SEBI)
M. YOGI ALI KHAEDAR (IPB)
ARDI SUTRISBI (IPB)
ADITYA PUTRA GUMESA (UR)
GUSTRIANA (UNTIRTA)
TAUFIK (UB)
MUHAMMAD WAFIQ (UB)
SUSILO (IPB)
MUHAMMAD YAHYA SIFAHUDIN (IPB)
RIFKI ABDUL JABAR (AKA Bogor)
RAMDANI (UNPAK)
M. GOLBI DARWIS (IPB)
FAUZAN ARINDRA (STEI Tazkia)
HANDRIAN (IPB)
M. YOGI ALI KHAEDAR (IPB)
ARDI SUTRISBI (IPB)
ADITYA PUTRA GUMESA (UR)
GUSTRIANA (UNTIRTA)
TAUFIK (UB)
MUHAMMAD WAFIQ (UB)
SUSILO (IPB)
MUHAMMAD YAHYA SIFAHUDIN (IPB)
RIFKI ABDUL JABAR (AKA Bogor)
RAMDANI (UNPAK)
M. GOLBI DARWIS (IPB)
FAUZAN ARINDRA (STEI Tazkia)
HANDRIAN (IPB)
Penangkapan paksa yang dilakukan aparat jelas melanggar HAM. Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia berusaha menemani proses hukum, namun hingga pukul 03.00 dini hari, polisi tidak mengizinkan mahasiswa yang ditangkap bertemu dengan kuasa hukum.
Teman kami ditahan tanpa diberikan kesempatan mencari pembelaan.
21 Oktober malam, dua belas mahasiswa dilepas dengan status bebas bersyarat. Dua lainnya, Ihsan dan Ardi, dibawa ke tahanan dengan status tersangka.
Mereka dikenai KUHP 160 yang berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan KUHP 170 yang berkaitan dengan perilaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi rakyat mengenai evaluasi kinerja Jokowi-JK selama tiga tahun jabatan, bukanlah upaya penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Yang menjadi korban kekerasan dengan dilempari batu dan pengeroyokan adalah mahasiswa, bukan malah sebaliknya.
Tidak pantas bagi teman kami dijadikan tersangka atas tindak penghasutan dan kekerasan tersebut. Tidak pantas pula bagi aparat negara bertindak represif hanya untuk melindungi penguasa dari rakyatnya.
Pun tidak pantas bagi Jokowi, Presiden Republik Indonesia, untuk terus mangkir dari rakyat yang meminta haknya.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bergerak bersama dan menggaungkan hashtag #DaruratDemokrasi, sebagai bentuk perlawanan kita terhadap kedzaliman.
[Red/Rilis].
[Red/Rilis].
Posting Komentar