Yofamedia.com, Jakarta - Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki multi fungsi penting.
Di samping sebagai tempat penampungan air dan konservasi air tanah, SDEW juga memiliki fungsi lainnya yakni tempat parkir air untuk pengendalian banjir, tempat wisata, bahkan olahraga.
Untuk mencegah semakin banyak SDEW yang hilang maupun diokupasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat bekerja sama melakukan perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW serta sumber air permukaan lainnya baik dari aspek teknis, pengendalian pemanfaatan ruang, administrasi pertanahan, serta pelibatan masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pejabat Tinggi Madya dari 3 Kementerian yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati.
Penandatanganan disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, di kantor Kementerian PUPR, Selasa (10/10/2017).
Dalam acara tersebut juga diselenggarakan diskusi dengan pembicara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diwakili oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati.
Dalam diskusi tersebut, banyak faktor yang mengakibatkan hilang atau terjadinya okupasi pada bantaran situ, danau, embung atau waduk di antaranya tidak jelasnya batas lahan dan ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan untuk mengantisipasi hal itu pemerintah akan menjadikan situ-situ tersebut sebagai aset negara dengan membuat sertifikat kepemilikan pemerintah.
Oleh karenanya dalam kerja sama perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW, Kementerian ATR menjadi koordinatornya.
Dengan adanya sertifikat SDEW, maka pemerintah bisa mulai melakukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.
Sebab, status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum. “Dengan batas-batas dari lahan situ, danau, embung dan waduk yang jelas tertuang dalam sertifikat, Pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan atau bahkan hunian liar di kawasan tersebut.
Adanya sertifikat akan melindungi situ, danau, embung dan waduk selama 24 jam. Baru kemudian kita lakukan optimalisasi pengelolaannya," jelasnya.
Sertifikasi ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik karena alam maupun akibat alih fungsi lahan dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat.
Data hasil rekapitulasi selama 2007-2017 menunjukkan tren jumlah situ/danau yang semakin berkurang di wilayah Jabodetabek dan tercatat sebanyak 23 situ yang hilang di Jabodetabek.
Pada tahun 2017 ini Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN tengah melakukan upaya pengamanan 26 situ di Jakarta melalui penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan, kerja sama ini dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar dalam pemanfaatan SDEW yang lebih optimal dan bertanggung jawab. “Dari diskusi yang berkembang, kita dapat menyimpulkan bahwa tantangan pengelolaan SDEW sangat rumit dan berat.
Namun kita harus benahi dengan aksi nyata, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama. Jangan hanya berhenti di MoU saja.
Selanjutnya kita juga akan mengajak pemerintah daerah karena kegiatan ini juga menyangkut Pemda,” jelasnya
Beberapa target yang akan diselesaikan pada tahun 2017-2019 sebagi tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini adalah dilakukannya pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ dan pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) yang ditandatangani oleh delapan kementerian pada 2015 lalu.
Gerakan itu dibentuk untuk mengatasi masalah penurunan kualitas sumber daya air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budi daya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya penegakan hukum.
[Red].
Posting Komentar