PERADIN: TINGKATKAN PROFESIONALISME ADVOCAT DALAM PENEGAKKAN HUKUM


Yofamedia.com, Jakarta - Kebangkitan kembali organisasi advokat PERADIN ke kancah profesi hukum Indonesia pada bulan Oktober 2008 bukanlah tanpa sebab.

Kala itu, sekelompok advokat senior PERADIN berinisiatif untuk hadir dan memperbaiki dunia profesi advokat yang carut marut termasuk juga dengan adanya komersialisasi pendidikan khusus profesi advokat ( PKPA ) yang memang ketentuannya belum diatur secara khusus di dalam UU Advokat.

Dikatakan bahwa para advokat senior PERADIN tersebut bersepakat untuk membentuk pengurus transisional dengan masa jabatan 2008-2009 "ucap" Prof. Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H. Di Hotel Grand Cempaka, Jakarta (28/10/17).

Kepengurusan pusat PERADIN telah dua kali mengadakan musyawarah nasional, yaitu Musyawarah Nasional VII PERADIN tahun 2009 di Tangerang dan Musyawarah Nasional VIII PERADIN tahun 2013 di Jakarta.

Dalam menjalankan tugas kepengurusan, terdapat banyak hambatan dari luar maupun dalam organisasi.

"Hambatan dari luar organisasi datang dari penegakan hukum Indonesia yang begitu Iemah serta profesi advokat masih begitu rentannya mendapatkan tuduhan profesi yang 'Iicin' dan tidak jujur' oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Hambatan dari dalam organisasi datang dari inkonsistensi pengurus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ ART PERADIN," tambahnya.

Mengakhiri pembicaraan, Prof. Dr. Frans H. Winarta selaku ketua umum Peradin mengatakan, "bahwa PERADIN, Sebagai organisasi advokat pertama dan tertua merupakan organisasi para advokat yang telah merasakan asam-garam perjuangan organisasi advocat semenjak masa pergolakan politik dari era orde lama menuju era orde baru".

Dimana era tersebut begitu represif dan  merupakan masa dimulainya bibit korupsi yang saat ini mendarah daging di negara ini, "tutupnya.
[Amhar].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2