"GARUDA" MEMINTA KEPASTIAN HUKUM KEPADA KAPOLRI AGAR KASUS AGRARIA SUMATERA UTARA SELESAI

Yofamedia.com, Jakarta -- Gerakan Relawan untuk Demokrasi (Garuda) nyatakan sikap dukung Polri untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum terkait agraria di Sumatera Utara. Hal tersebut diutarakan setelah mendapat laporan dari seorang korban yang tanah jual tanpa sepengetahuan korban.

Untuk itu, Ketua Departement Hukum Garuda, Ferry Supriady berharap ada Reformasi agraria di Sumut, karena menurutnya telah banyak terjadi ketidakadilan disana. Kita mau membongkar pemufakatan jahat di Sumut terkait agraria,” tegas Feri yang juga ditemani Ketua Garuda Reynhard Joshua Napitupulu, kepada media, di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/11/17).

Beliau menambahkan,  "Dimana permasalahan agraria di Sumut itu seperti bom waktu atau merupakan permasalahan yang hanya meledak saja,” ujarnya. Mantan akitivis 98 ini memaparkan bahwa kejadian kali ini hanyalah hal kecil yang dilakukan oleh mafia tanah Aciang. Dia bermain dengan notaris yang mana dengan sumpah jabatannya, seorang notaris harus jujur,” katanya.

Sebagai informasi, Garuda mendapat pengaduan dari seorang warga yakni Abednego Sembiring yang memiliki hak atas tanah di Medan, Sumut, mempercayakan kepengurusannya kepada Notaris ‘AP’.

Namun AP justru menjual tanah tersebut kepada Aciang yang menggunakan nama Chandra Ginting sebagai pembeli. “Dan AP merupakan notaris paling jahat di Medan,” katanya.

“Dia sudah melakukan kejahatan luar biasa, dimana dia (AP) telah menjual aset yang bukan miliknya,” tambahnya.

Feri menambahkan bahwa kejadian-kejadian seperti itu dapat terjadi, karena pihak korban tidak memiliki kekuatan. “Untuk itu maka kita mendampingi,” ungkapnya.

Lebih jauh Feri mengungkapkan bahwa laporan korban ke Polda justru mendapatkan hasil yang mencengangkan, dimana secara tiba-tiba laporan tersebut dinyatakan telah dicabut, padahal merasa korban tidak pernah mencabut laporan No LP/68/I/2013 SPKT III. tanggal 17 Januari 2013

“Berarti  ada keterlibatan oknum Polri disitu,” ujarnya.

“Makanya pemufakatan jahat yang saya sebut adalah ketika seorang Notaris bermain dengan Aciang dan mengubah nama pembeli menjadi Chandra Ginting dan tugas kita hari ini adalah mendampingi korban dan melaporkan ini ke Dit. Propam serta ke Mabes Polri,” tandasnya.
[Janri Gtg].


0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2