PENEGAK HUKUM HARUS BONGKAR PERAN WARTAWAN METRO TV DI KASUS SETNOV
Yofamedia.com, Jakarta -- Menanggapi peran salah satu konrtibutor televisi swasta yang diduga berkolaborasi dengan Setya Novanto tersangka kasus korupsi E -KTP , kami dari Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) memandang :
Bahwa penegak hukum dasakam hal ini Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kepolisian untuk segera memeriksa jurnalis terkait, perihal ada-tidaknya upaya menghalangi penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi. Sebab, keberadaan sang jurnalis dengan seseorang yang tengah diburu penegak hukum, langsung maupun tidak langsung, bisa diartikan sebagai upaya turut serta menyembunyikan orang yang diduga melakukan kejahatan. Sehingga berdasarkan KUHP, jurnalis terkait bisa turut dijerat hukum.
Selain itu penegak hukum harus memeriksa asal-usul harta benda,rekening tabungan atau deposito pada rekening jurnalis yang bersangkutan. Karena berdasarkan informasi yang beredar, jurnalis tersebut cukup dekat dengan Setya Nivanto selaku tersangka Korupsi E KTP. Dan dalam keseharian, ia diketahui memiliki harta benda yang nilainya tak wajar. Sehingga patut diduga, terdapat uang hasil dugaan korupsi yang dialurkan tersangka ke oknum Jurnalis tersebut.
Selanjutnya kami juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Jurnalis tersebut oleh pihak Kepolisian harus disertai penahanan sebab oknum jurnalis tersebut tentunya punya potensi untuk menghilangkan bukti-bukti keterlibatannya dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Setya Novanto.
Dengan dibongkarnya peran si oknum Junalis ini semata bertujuan agar citra jurnalis yang positif bisa terjaga. Sehingga peran jurnalis/media massa sebagai pilar demokrasi tetap layak disematkan.
*Sekjen Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia*
*D. Manurung*
Posting Komentar