SAVE PENGEMUDI/DRIVER ..... HUKUM HARUS TEGAK DI NEGARA HUKUM .......


Yofamedia.com, Jakarta -- Seratusan orang berkumpul didepan gedung Maspion mereka terdiri dari pengemudi driver motor Grab dan masyarakat setempat.
Ada juga beberapa kendaraan berhenti hendak melihat demo pengemudi Grab didepan gedung Maspion yang menyewa kantor Grab saat ini yang bertempat di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (01/11).

Saat ini tehnologi telah banyak menggantikan peran sumber daya manusia menjadi mesin. Ketika keberpihakan tekhnologl telah di salah-gunakan demi meraup keuntungan semata tanpa mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, ini merupakan bentuk penghapusan nilai-niai tersebut.

Sarana Transportasi berbasis Online Seperti: Grab telah membanjiri pasar transportasi masyarakat urban dengan citra sebagai penghubung antara pengemudi dengan penumpang.

”Kemitraan" adalah kata yang mampu mempesona para sumber daya manusia yang sedang terpuruk secara ekonomi dan menginginkan hasil lebih.
Sebagai mitra; pengemudi/driver online dapat menentukan  berapa banyak hasil yang didapatnya.

Padahal secara kasat mata kita dapat melihat para pengemudi/driver telah   mengalami eksploitasi.

Mereka diperlakukan seperti halnya buruh informal dengan perlindungan resiko tenaga kerja yang sangat minim bahkan tidak ada sama sekali.

Sistem telah menciptakan ketimpangan, dimana ”sebagai mitra/setara" seharusnya pengemudi/driver dapat sejahtera dan meningkatkan taraf hidupnya tanpa rasa was-was dalam menjalankan pekerjaannya.

Hal ini terjadi bagaimana pengemudi/driver kerja membanting tulang, sementara “hak-hak" nya tidak diberikan.

Segala resiko pekerjaan dan biaya pekerjaan dibebankan kepada pengemudi/driver. Sebagai contoh; jika terjadi kecelakaan, kerusakan, tindak pidana seperti pembegaian, perampokan, serta perselisihan dengan perusahaan, siapa yang bertanggung jawab ??? jelas pengemudi/driver, perusahaan tutup mata.

Menurut salah satu ketua team yang tidak mau yang tidak disebutkan namanya mengatakan, bahwa kondisi diatas merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum yang ada di Negara kita.

Pemerintah dalam hal ini telah membuat beberapa payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.

Dengan payung hukum tersebut harapannya pengusaha/perusahaan dalam hal ini juga mengerti akan kebutuhan hak-hak pengemudi/driver, namun kenyataannya mereka tetap menolak dan membangkang dengan dalih tekhnologi.

Untuk itu kami Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) meminta agar:


Pertama, Perusahaan Grab Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia.

Kedua, Segera Berikan Hak-Hak yang Layak kepada Pengemudi/Driver
Seandainya tuntutan ini tidak segera dipenuhi dan melanggar hukum di indonesia maka,
Grab sebagai PMA harus segera hengkang dari Indonesia.

Dan kami akan tetap melakukan perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
[Larty R].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2