Yofamedia.com, Jakarta, 9 Januari 2018 - Upaya Pemprov DKI menata Jl Jatibaru Raya di kawasan Tanah Abang menuai polemik berkepanjangan yang isuenya melebar kemana mana.
DTKJ mendukung kebijakan Dishub untuk mengembalikan masalah ini sebagai suatu upaya penataan lalu lintas kawasan yang terencana dengan target target capaian yang jelas dan terukur.
Dari sisi transportasi pertumbuhan pesat penumpang kereta Komuter dari Bogor Bekasi dan Tangerang ke Tanah abang membutuhkan integrasi fasilitas dan layanan angkutan umum yang baik untuk menghindari kesemrawutan di jalan tersebut.
Secara kawasan, penataan sirkulasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan baik di dalam kawasan Tanah Abang yang merupakan pusat perdagangan maupun ke daerah sekitarnya (Petamburan, Cideng, Medan Merdeka, dan sebagainya).
Sudah sangat mendesak untuk melayani jumlah rencana Pemprov DKI membangun TOD dan perbaikan terus menerus layanan kereta komuter yang akan makin menambah jumlah pergerakan orang dan kendaraan di Kawasan yang dalam RTRW masuk sebagai Pusat Kegiatan Nasional ini.
*Simpul angkutan masal dan integrasi antar moda.*
Tantangan utama kawasan Tanah Abang adalah adanya simpul angkutan masal.
Data BPTJ menunjukkan ada 17.000 pengguna kereta komuter yang keluar dari Stasiun Tanah Abang pada jam puncak pagi.
Pemprov DKI perlu segera menata trayek angkutan umum (bus besar, sedang, dan kecil) di kawasan Jl. Jatibaru Raya agar menjadi feeder yang baik bagi penumpang kereta komuter untuk melanjutkan perjalanan.
Informasi kepada masyarakat mengenai trayek-trayek ini juga harus diberikan dengan sistematis dan aksesibel agar semua penumpang KA dapat lebih memilih trayek angkutan yang paling sesuai dan tidak hanya mengandalkan ojek pangkalan ataupun ojek online.
Dalam hal ini DTKJ mengingatkan kembali pentingnya program reformasi angkutan umum yang meliputi rerouting trayek dan pembenahan operator serta perbaikan sistem layanan.
DKI Jakarta harus menata ulang trayek angkutan berdasarkan pemodelan transportasi yang benar agar supply layanan angkutan bisa tepat merespon kebutuhan transportasi masyarakat.
Penyediaan fasilitas antar moda bisa dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong di Stasiun Tanah Abang berkoordinasi dengan PT. KAI sehingga dapat menjadi halte bagi penumpang tanpa menganggu arus lalu lintas.
*Tanah abang sebagai kawasan perdagangan.*
Sebagaimana layaknya pasar-pasar yang lain, Kawasan Tanah Abang adalah pasar besar warga Jakarta bahkan di Asia Tenggara yang membutuhkan penataan secara komprehensif, baik dari segi pedagang, pelanggan, serta sirkulasi angkutan barangnya.
Sirkulasi pejalan kaki yang memudahkan kegiatan perdagangan harus menjadi prioritas utama agat dapat mensejahterakan warga kota termasuk penyandang disabilitas.
Penataan fasilitas trotoar yang sudah dilakukan sebelumnya perlu ditingkatkan dengan penataan kawasan secara menyeluruh, termasuk penataan garis sepadan bangunan kios-kios yang ada di sepanjang Jl. Jatibaru Raya.
Tidak menutup kemungkinan pembukaan jalan baru atau penutupan jalan dilakukan untuk memudahkan sirkulasi pejalan kaki. Sebagaimana halnya sudah lama terjadi di Jalan Pasar Baru.
*Penataan kapasitas jalan untuk volume lalu lintas tinggi.*
Terakhir, kapasitas jaringan jalan yang terbatas di dalam kawasan Tanah Abang arus ditata sebaik baiknya agar dapat melayani lalu lintas orang dan kendaraan yang sangat tinggi.
Inisiatif penyediaan layanan shuttle bus yang melayani perjalanan hanya di dalam kawasan Tanah Abang oleh transjakarta harus terintegrasi dengan trayek angkutan lainnya.
Prinsip integrasi antar moda haru seamless sehingga mendorong pengguna untuk menggunakan angkutan umum.
Penyediaan TransJakarta Eksplorer yang tidak terintegrasi membuat potensi optimalisasi penggunaannya menjadi rendah.
Penataan parkir kendaraan orang, barang dan angkutan umum juga harus dilakukan agat sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan makin lancar.
DTKJ berharap agar penataan kawasan Tanah Abang ini menjadi bagian dari solusi permanen masalah kemacetan lalu lintas orang dan barang di kawasan Tanah Abang.
Solusi permanen ini harus direncanakan dengan matang sesuai koridor hukum yang berlaku baru kemudian secara transparan dikomunikasikan kepada seluruh stakeholder agar menjadi momentum peningkatan ketertiban umum dan kesejahteraan semua warga masyarakat.[WHY]
[Komisi Humas dan Hukum DTKJ 2017-2020]
*TENTANG DTKJ*
Dewan Transportasi Kota Jakarta adalah dewan independen di bawah Gubernur DKI Jakarta yang dibentuk dari unsur pengguna angkutan umum, pakar transportasi, LSM transportasi, perguruan tinggi, pengusaha angkutan, awak angkutan, dan perwakilan Dishub serta Kepolisian
Posting Komentar