Yofamedia.com, Toba Samosir - Keberadaan PT. Aquafarm
Nusantara yang beroperasi di Danau Toba kini membuat warga di Desa
Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara semakin resah. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya
ikan itu diduga telah mencemari lingkungan sekitar dan menyebabkan situasi
tidak kondusif di kalangan masyarakat sekitar, khususnya warga Desa
Sirungkungon.
Sejumlah warga Desa Sirungkungon terutama anak-anak telah terdampak berbagai penyakit akibat pencemaran lingkungan tersebut. Mulai dari air danau yang menjadi sumber air kebutuhan minum penduduk yang tidak layak konsumsi, hingga pencemaran udara dengan bau tidak sedap dimana-mana. Akibatnya, sejumlah warga terserang penyakit kulit akibat pencemaran lingkungan air maupun udara sebagai dampak pembuangan limbah dari perusahaan itu.
Tidak terima akan pencemaran air dan udara di wilayah mereka ini, warga Desa
Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara, beserta pewarta PPWI Nasional melayangkan surat pengaduan pencemaran
lingkungan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara ke Presiden Republik
Indonesia, Ir. Joko Widodo di Jakarta. Dalam surat pengaduan tersebut, warga
menjelaskan kondisi lingkungan di Desa Sirungkungon akibat keberadaan PT.
Aquafarm Nusantara. Warga menuding beroperasinya perusahaan ini telah
mengakibatkan pencemaran air dan udara.
Sebelum adanya PT. Aquafarm Nusantara, warga di Desa Sirungkungon mengambil air Danau Toba untuk dikomumsi maupun mandi dan mencuci pakaian. Namun, sejak berdirinya PT. Aquafarm Nusantara di desa ini, warga sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi karena air danau sudah berubah warna dan berbau (tercemar).
Bukan hanya itu, saat air tersebut digunakan untuk mandi juga menimbulkan efek samping pada kesehatan warga dan telah mengakibatkan penyakit kulit, terutama pada anak-anak. Kondisi ini, menurut warga Desa Sirungkungon, adalah akibat pembuangan limbah dari kegiatan usaha PT. Aquafarm Nusantara.
Sebelum adanya PT. Aquafarm Nusantara, warga di Desa Sirungkungon mengambil air Danau Toba untuk dikomumsi maupun mandi dan mencuci pakaian. Namun, sejak berdirinya PT. Aquafarm Nusantara di desa ini, warga sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi karena air danau sudah berubah warna dan berbau (tercemar).
Bukan hanya itu, saat air tersebut digunakan untuk mandi juga menimbulkan efek samping pada kesehatan warga dan telah mengakibatkan penyakit kulit, terutama pada anak-anak. Kondisi ini, menurut warga Desa Sirungkungon, adalah akibat pembuangan limbah dari kegiatan usaha PT. Aquafarm Nusantara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan perusahaan yang membuang limbah
sembarangan merupakan perbuatan pidana. Fakta di lapangan, PT. Aquafarm
Nusantara membuang ikan mati dan busuk langsung ke Danau Toba. "Juga, limbah
pengasinan ikan yang busuk disalurkan langsung ke Danau Toba yang mangakibatkan
air berwarna putih. Lalu, karena air busuk tersebut yang mangakibatkan udara
berbau busuk dan menggangu saluran pernapasan warga," ujar salah satu
warga yang tidak mau disebutkan namanya, didampingi Jannus Tampubolon dari PPWI
Tobasa.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tersebut, persoalan yang diakibatkan limbah sebagaimana diatur pada pasal 98 ayat (1) dan (2) yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Maka dari itu, warga Sirungkungon memohon kepada Presiden melalui instansi terkait untuk dapat menindak dan mengkaji kembali keberadaan PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon, karena lebih banyak mudharat daripada azas manfaat kepada masyarakat Desa Sirungkungon. "Apalagi dari kegiatan perusahaan juga telah menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan," timpal Marly, salah satu pengurus DPC PPWI Tobasa yang ikut dalam peninjauan ke lokasi pembuangan limbah PT. Aquafarm Nusantara di desa Sirungkungong itu.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tersebut, persoalan yang diakibatkan limbah sebagaimana diatur pada pasal 98 ayat (1) dan (2) yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Maka dari itu, warga Sirungkungon memohon kepada Presiden melalui instansi terkait untuk dapat menindak dan mengkaji kembali keberadaan PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon, karena lebih banyak mudharat daripada azas manfaat kepada masyarakat Desa Sirungkungon. "Apalagi dari kegiatan perusahaan juga telah menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan," timpal Marly, salah satu pengurus DPC PPWI Tobasa yang ikut dalam peninjauan ke lokasi pembuangan limbah PT. Aquafarm Nusantara di desa Sirungkungong itu.
Melihat program pemerintah tentang Danau Toba yang menjadi salah satu tujuan
wisata internasional, warga berharap agar penyebab pencemaran di Danau Toba,
khususnya di Desa Sirungkungon, segera diselidiki. "Ini sangat penting,
agar dilakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan ditindak tegas,"
pungkas Jannus, yang ikut menandatangani surat warga desa ke Presiden RI. [Lia]
Posting Komentar