Jaminan Hukum Ojek Online Diperjuangkan 50 Warga ke Mahkamah Konstitusi

Yofamedia.com, Jakarta - Tidak setuju dengan definisi angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), 50 warga memberikan kuasa kepada Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO) untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVl/2018 ini akan disidangkan MK pada Senin (21/05), pukul 13.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Norma yang diujikan berbunyi: 

- Pasal 138 Ayat (3) UU No. 22/2009 “Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. ” 

Para Pemohon datang dari berbagai latar belakang profesi, yaitu pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar/mahasiswa, dan ibu rumah tangga pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online (ojek online). 
Dalam permohonannya, para Pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta yang aktual. Pemohon memaparkan keunggulan ojek online yang tidak hanya menawarkan layanan transportasi, tetapi juga layanan berbelanja serta layanan pemesanan makanan. Pemohon menilai bahwa saat ini, pasal a quo tidak mengakomodasi jaminan konstitusional para Pemohon, baik sebagai pengguna maupun pengendara ojek online tersebut. Sebaliknya, pasal a quo dinilai Pemohon berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap keberadaannya. 

Berdasarkan hal di atas, Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara spesifik “Angkutan umum orang dan/atau barang dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum dan/atau kendaraan bermotor beroda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasi teknologi informasi dengan pemesanan secara online, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.” ujar salah seorang pemohon. [Lia]







0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2