Yofamedia.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diadakan pada hari ini, Rabu, (27/6), dinyatakan pemerintah sebagai libur nasional. Nah, untuk mengisi waktu libur pilkada ini, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkannya untuk berlibur bersama keluarga. Ini bisa dilakukan usai mencoblos.
Apabila Anda masih bingung menentukan destinasi mana yang akan dikunjungi, kalian bisa memilih Ancol sebagai destinasi untuk menghabiskan libur sehari ini. Sebab, manajeman Ancol kembali memberikan kebijakan masuk ke Ancol secara cuma-cuma.
Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol akan melaksanakan kebijakan pemberian akses masuk gratis Pintu Gerbang Ancol pada 27 Juni 2018 bagi penduduk DKI Jakarta.
Namun untuk mendapatkan akses gratis tersebut, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus kalian patuhi:
1. Hanya berlaku bagi pemilik KTP Provinsi DKI Jakarta, 1 orang 1 KTP.
2. Menunjukkan KTP asli di Pintu Gerbang Ancol dan tidak boleh dipindahtangankan.
3. Bagi pelajar, menunjukan Kartu Pelajar Sekolah domisili di Provinsi DKI Jakarta atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan hanya berlaku bagi yang namanya tercantum dalam kartu.
4. Gratis di seluruh gerbang masuk Taman Impian Jaya Ancol, pada 27 Juni 2018, dari pukul 06:00–18:00 WIB.
5. Tidak berlaku untuk unit rekreasi yang ada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol (Dunia Fantasi, Seaworld Ancol, Atlantis Water Adventure, Ocean Dream Samudra, Gondola dan Fauna land).
6. Hanya berlaku individu. Untuk kendaraan, bayar sesuai ketentuan yaitu Motor Rp15 ribu dan Mobil Rp25 ribu.
7. KTP diluar Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku.
8. Dapat menunjukan SIM/Paspor domisili Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti KTP. [Red]
Posting Komentar