Banyak negara melarang penggunaan vaping menyusul kajian Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mengklaim rokok elektrik itu sebenarnya sama sekali tidak membantu perokok untuk melepaskan kebiasannya merokok. Akhirnya banyak negara mengikuti himbauan WHO.
Kini, India, Filipina, Libanon, Kamboja, dan Vietnam melarang penggunaan vaping. Padahal, dari tahun ke tahun, pengguna vape tidak paham di negara mana yang membatasi penggunaan vape dan menghukum para pengguna rokok elektrik tersebut.
Pada beberapa bulan terakhir, sebagian wilayah India efektif melarang penggunaan vape. Seorang pria yang menggunakan rokok elektrik dipenjara selama tiga tahun.
Di Filipina, orang yang menggunakan rokok elektrik bisa dipenjara selama empat bulan. Apalagi ada aturan yang melarang penggunaan vape di lokasi publik.
Bagaimana dengan di Thailand? Para traveler sebaiknya meninggalkan vapenya di rumah. Jika ketahuan menggunakan vape di Thailand akan diancam hukuman selama 10 tahun penjara. Sejumlah warga negara Inggris juga ditangkap terkait penggunaan vape.
Jika Kamu ingin berlibur ke San Francisco, sebaiknya jangan gunakan vape di sana. Bahkan, New York kini bersiap melarang penggunaan vape.
Bagi Kamu yang bukan pengguna vape, maka bisa bebas kemana saja untuk berlibur. [Red]
Posting Komentar