Yofamedia.com, Jakarta - Kandidat no urut - (1) dari Kabupaten Paniai 2018 menggelar jumpa pers, Selasa (5/10/2018), di depan Kantor Mahkamah dalam rangka menertibkan proses demokrasi di pilkada saat ini.
Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye yang merupakan paslon nomor urut satu sekaligus incumbent menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai.
Dalam jumpa pers ini Tim pemenang No urut (1) membawa berkas dan bukti bukti terkait kecurangan dalam demokrasi berpolitik di Kabupaten Paniai. No urut Satu (1) melaporkan No urut (3) ke Mahkamah Konstitusi untuk mendisklualifikasi No urut (3) karna adanya kecurangan.
Menurut Deki Kayame sebagai Ketua tim Pemenangan. Penyelenggaraan Pilkada, KPU sebelumnya tidak benar-benar betul, dalam arti kampanye damai tidak jalan, kampanye terbuka umum tidak berjalan, Kampanye tertutup tidak berjalan debat terbuka juga tidak jalan, bahkan secara kalender nasional 27 Juni tetapi molor 1 bulan jatuh tanggal 25 Juli.
Di Kabupaten Paniai daerah otonomi kusus daerah ini tejadi dua sistem pemungutan suara yaitu, One Man One Vote dan juga Sistem Noken. Tapi didalam Sistem Noken yang dilakukan di Daerah wilayah adat dinilai diselewengkan oleh tim logistik daerah setempat.
Adanya penyimpangan proses Demokrasi. "Logistik begitu keluar dari KPU di bawa lari oleh PPD dan TPS-TPS sistem noken harus cepat karna waktu singkat" ungkap Ketua Tim pemenangan Deki kayame.
Pemungutan suara tanpa kesepakatan masyarakat adat, jadi ada pemungutan suara yang dilakukan termohon (KPU Kabupaten Paniai) tanpa kesepakatan masyarakat adat.
Calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai Yehezkiel Tenouye mengatakan mengapa paslon no 1 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, (8/8). Ada dua hal yang harus dipertimbang Mahkamah Konstitusi sekarang.
1. Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai TSU 4 distrik tidak di akomodir oleh KPU Kabupaten Paniai.
2. Didalam pelaksaan pemungutan suara ada pemindahan logistik distrik ada 4 distrik diantaranya yaitu Distrik Bogopaida, Distrik Ekadide, Distrik Topiai, dan Dan Distrik Awaida, 4 TPS berpusat di Aradide dan dilakukan oleh penyelenggara. Berarti ada indikasi PPS dan PPD menjadi simpatisan salah satu paslon dari no urut 3.
Berdesarkan 2 alasan itu hari ini, Selasa (4/10), kami sudah mengajukan kepada Mahkama Konstitusi soal pelenggaran KPU Kabupaten Paniai. Hari ini kami kami menghadirkan Saksi dari pihak pemohon, pihak termohong, pihak terkait dan ditambah Bawaslu Papua. Didalam penyampaian saksi, disimak oleh majelis hakim mulia. Kami menunggu keputusan dan Kami berharap pasangan no urut 1 menjadi sebuah pertimbangan Mahkamah Konstitusi sesuai peraturan KPU dan Undang-Undang yang ada dan memutuskan seadil adilnya.
"Sekalipun ada isu isu pertumpahan darah itu keluar untuk membuat suatu opini yang tidak baik. Saya yakin itu semua tidak terjadi, karna orang Paniai baik baik" ungkap Yehezkiel Tenouye, Calon Wakil Bupati Kabupaten Paniai.
Wakil Bupati menganjurkan sistem noken sudah harus ditinggalkan karna dianggap memiliki kelemahan tersendiri. Ini yang membuat Paslon lain mencari celah untuk mengambil jalan pintas untuk menang. [Lia]
Posting Komentar