Yofamedia.com, Jakarta - Hari ini, 12 September 2018, aksi demonstrasi Presidium Rakyat Menggugat di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat yang dihadiri hampir 100 orang, mempertanyakan peradilan terhadap pembakaran, serta pengrusakan rumah ibadah (yang telah disertai bukti), dihukum hanya 1 bulan 15 hari. Pengrusakan balai pengobatan dan pencurian di lokasi kejadian yang sudah disertai barang , dihukum 1 bulan 18 hari. Pencurian dilokasi kejadian (yang telah disertai bukti) dihukum 1 bulan 17 hari. Sedangkan Berbicara (tidak ada bukti rekaman), dihukum 1 tahun 8 bulan terjadi di pengadilan negeri tanjung balai, Sumatera Utara.
Separah itukah peradilan di Indonesia?
Selamatkan Peradilan Indonesia "Selamatkan Peradilan Indonesia, penjelasan sebagai pengacara bu viany dan bu Sisca Rumondor (Humas Presidium Rakyat Menggugat)".
Gerakan mengumpulkan Tanda tangan serta mengumpulkan Ktp untuk menjamin Ibu Melliana menjadi tahanan rumah.
Kasus yang terjadi dengan Ibu Melliana adalah preseden yang sangat buruk untuk peradilan yang begitu lemah oleh investasi pihak non hukum. Terlepas dari masalah minoritas dan mayoritas juga unsur intoleransi yang sangat kental, presidium rakyat menggugat sangat terusik dan terbeban atas proses peradilan yang tidak adil yang di sodorkan ke masyarakat, ujar Ibu Sisca Rumondor (Humas Presidium Rakyat Menggugat).
Apabila kasus ini tidak di hentikan, apakah tidak menutup kemungkinan akan ada pembakaran ibadah/fasilitas umum/kendaraan umum dan lain-lain dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hukumannya yang sangat ringan, cuma satu bulan…?celakaaa! Lanjut Sisca.
Presidium rakyat menggugat,atas nama rakyat yang peduli pada bangsa dan negara Indonesia yang tercinta dan menjunjung tinggi Pancasila, khususnya di sila kelima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan perkara melliana.
Mosi tidak percaya kemudian diajukan kepada:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan.
2. Mahkamah Agung,
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Kementerian Agama.
Hati-hati mengetokkan palu, hakim yang mengantarkan orang yang tidak bersalah kepenjara adalah pengingkaran terhadap keadilan dan salah satu pembunuhan paling kejam yaitu membunuh kemerdekaan orang.
Apalagi korbannya adalah seorang ibu dengan 4 orang anak yang masih dibawah umur dan perlu asuhan seorang ibu. Yang seharusnya Melliana bisa dijatuhi hukuman percobaan atau tahanan rumah saja. Bukan masuk bui. Ada ungkapan yang layak di renungkan,"lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Sebelum kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan semakin jatuh ketitik nadir, badan peradilan segera melakukan pembenahan.
Jika tidak, hukum hanya akan mengabdi pada dirinya sendiri dan bukan mengabdi pada manusia dan keadilan. [Lia]
Posting Komentar