Yofamedia.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggelar pemusnahan barang hasil
pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Pemusnahan
barang tersebut dilakukan hari ini, Kamis (24/1) di Lapangan Parkir Kementerian
Perdagangan, Jakarta.
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu
perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (DPOM),
dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Pemusnahan barang yang
dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil
pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018.
Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh
pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut,"
jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono. Veri menjelaskan, pada tahun 2018
Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil
pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan
ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan
anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak
63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta
baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang. Pada tahun yang sama
Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek
dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI.
Adapun rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu
pengaman; 256 buah ban dalam kendaraan bermotor; serta 124 buah pompa air.
Namun selain produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses
penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah
baterai primer dan mainan anak.
Menurut Veri, dengan semakin meningkatnya transaksi
perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar dipasar
dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang
diproduksi didalam negeri. Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan
terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,
maka pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat salah satunya terhadap
barang asal impor," tandas Veri. Dalam rangka melakukan pengawasan di
bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan
pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border),
pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor
maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Pelaksanaan pengawasan oleh Ditjen PKTN didasarkan beberapa
peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 24 Tahun 2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun
2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Pengawasan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border), Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan
Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Barang Beredar dan/Jasa.
Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus
melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnya produk
asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L)
untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri. "Melalui
penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak
lagi beredar di Indonesia," jelasnya.
Komitmen Pelaku Usaha Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha
menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan beberapa
pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019
yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan
nilai mencapai Rp57 juta yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaku usaha tersebut juga melakukan pemusnahan luminer
secara mandiri. "Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan
mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak
memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan," jelas Veri.
Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu
wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.
"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan
memusnahkan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih
yang merupakan inisiatif pribadi," tandas Veri.
Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi
konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun,
hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan
saja, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih
ketat," pungkasnya. [Lia]
Posting Komentar