MUI: Secara Prinsip Aborsi Tidak Diperbolehkan

Hasil gambar untuk muiYofamedia.com, Palu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyatakan secara prinsip, Islam tidak menganjurkan aborsi dilakukan.
“Secara prinsip aborsi tidak boleh dilakukan, hukumnya haram,” ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Kamis (21/2).
Terkait rencana pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, Kata Zainal Abidin, hal itu tidak berkaitan dengan agama.
Menurut Prof Zainal Abidin, pemerintah menyiapkan aborsi yang aman dimaksudkan sesuai dengan ilmu medis. Tidak dikaitkan dengan agama. Ia menilai, karena banyak yang melakukan abortus tetapi berisiko bagi ibu yang hamil, hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman.
“Aborsi yang tidak aman kan bahkan bisa menghilangkan nyawa si ibu. Karena tidak dilakukan tidak dengan ilmu dan ketentuan yang berlaku di bidang kesehatan/kedokteran atau ilmu medis, karena itu pemerintah menggagas layanan aborsi aman,” ucap Prof Zainal Abidin.
Namun demikian, Prof Zainal Abidin MAg menegaskan, jumhur ulama atau umumnya ulama tidak bolehkan aborsi dilakukan. Namun, Guru Besar Pemikiran Islam Modern IAIN Palu itu menyebut, aborsi dapat dilakukan bila didasari dengan alasan medis yang kuat untuk dilakukan.
Misalkan, urai Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu, bahwa boleh dilakukan bila ada masalah dengan kehamilan, sehingga bila kehamilan dibiarkan tetap lanjut maka akan membahayakan ibu-nya.
Alasan medis yang kuat, kata Rois Syuria NU Sulteng itu bahwa, Islam juga ikut membolehkan aborsi, namun dengan dasar dan alasan yang kuat.
“Karena ada faktor yang membahayakan, atau ada faktor emergency, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan medis terdapat masalah, yang masalah itu tidak hanya berdampak pada kehamilan tetapi juga kepada ibu-nya, maka itu boleh dilakukan,” sebut Prof Zainal Abidin.
Ia menyebut, selain ada problem pada kandungan, yaitu bila kandungan membahayakan ibu yang mengandung maka dapat dilakukan aborsi.
Ia menegaskan bila tidak ada alasan yang kuat, maka tidak boleh dilakukan aborsi, karena tidak boleh menghalangi kehidupan.
Prof Zainal Abidin menjelaskan, para filofos berpendapat devisi hidup yaitu bertemunya jasad dan nafas, dan itu terjadi saat bertemunya sperma dan ovum.
Dengan bertemunya sperma dan ovum, maka terjadi kehamilan. Dengan demikian terjadi kehidupan, sehingga abortus atau aborsi tidak boleh dilakukan karena membunuh manusia.
“Filosof berpendapat defenisi hidup bertemunya jasad dengan nafas dan itu terjadi pada saat bertemunya sperma dan ovum, sehingga begitu ada kehamilan berarti sudah ada kehidupan. Sehinga demikian abortus tidak boleh diakukan karena membunuh manusia,” kata Prof Zainal Abidin menjelaskan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta,” kata Kirana. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.
Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. [Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2