Yofamedia.com, Bekasi - Terjadinya aksi tawuran yang melibatkan antar dua kelompok remaja di Kampung Bayur Medan Satria dan kelompok Kampung Seroja, Bekasi Utara. Tawuran terjadi pada, Minggu, 10 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Akibat tawuran itu, satu orang remaja bernama M Ali Sadikin (17), tewas terkena luka bacok.
TKP (tempat kejadian perkara) di Jembatan Rawa Bambu, dekat pabrik PT Alexindo, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kedua kelompok ini saling serang menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan satu orang tewas. Ketika tawuran pecah, kedua kelompok saling serang secara membabi buta dengan senjata tajam jenis celurit, samurai, parang, golok hingga stik golf.
Karena ada nya korban yang meninggal dunia maka polisi dari Polsek Bekasi Utara menangkap 6 orang remaja yang berinisial SR, IN, JP, DF dan MI untuk penyelidikan lebih lanjut, akan tetapi dalam proses penyelidikan untuk penetapan tersangka terjadi tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh pihak penyidik terhadap 6 orang yang ditangkap tersebut, ujar Jefferson Hutagalung, SH selaku kuasa hukum dari 6 orang remaja yang ditangkap oleh pihak penyidik, kepada awak media, pada hari selasa (5/3/19).
“Saat dibawa menuju Polsek Bekasi Utara, didalam mobil petugas kepolisian melakukan pemukulan terhadap pemohon. Dan saat dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik ada yang menampar, memukul, mengikat, menginjak agar mereka mengakui kesalahan mereka, pemeriksaan tersebut tanpa melibatkan orangtua pemohon.” Ungkap Jefferson Hutagalung, SH.
“Kejadian perkara tersebut dalam hal ini pihak Termohon melakukan tindakan tersebut dengan maksud agar Pemohon mengakui melakukan tindak pidana yang dipersangkakan tersebut. Dan menurut Jefferson penangkapan pemohon tidak prosedural bertentangan dengan hukum, dan melanggar hak asasi Pemohon. Tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada keluarga, sesuai dengan pasal 18 ayat (1) KUHAP.” tutup nya.
Di lokasi yang sama pula kuasa hukum Samuel Stefen Waldemark, SH mengatakan, klien saya ditangkap dan dipaksa untuk mengaku atas tuduhan tindak pidana yang disangkakan. Bahwa telah terjadi oknum Polisi melakukan penyiksaan dengan kondisi tangan di lakban warna bening.
“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota Polres Metropolitan Kota Bekasi yang telah melakukan penyiksaan dan memaksa klien saya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Saya yakin bahwa dalam SOP Kepolisian tidak ada tindakan yang seperti itu.” ujar Samuel dengan nada emosi saat diwawancara oleh para awak media.
Selanjutnya pihak kuasa hukum sudah mengajukan pra peradilan untuk kasus ini yang akan mulai dilakukan sidang pra peradilan pada hari Rabu, 6 Maret 2019 ini, saat ini para remaja tersebut menjadi tahanan titipan di Lapas Bulak Kapal Bekasi. [Lia]
Posting Komentar