Kominfo Perintahkan Operator Seluler Ikut Berantas Ponsel Ilegal

Hasil gambar untuk kominfo
Yofamedia.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memerintahkan operator seluler Tanah Air untuk turut memberantas keberadaan ponsel-ponsel ilegal setelah aturan validasi kode unik perangkat atau IMEI ditetapkan pada 17 Agustus mendatang.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, di Jakarta, Rabu (10/7/2019), mengatakan telah membahas rencana pemberantasan ponsel-ponsel ilegal kepada operator-operator telekomunikasi Indonesia.

"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," ujar Ismail.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada 17 Agustus.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sistem pengendalian perangkat ponsel legal dengan validasi IMEI itu bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
"Sehingga mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” kata Janu. [Red]






0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2