Yofamedia.com, Brebes - Amitra, brand dari FIF Group yang melayani pembiayaan haji dan umrah bersama Asuransi Astra Syariah menyerahkan pembayaran klaim secara simbolis dengan nomor kontrak 418900009418 atas nama Alm Abdul Mursyid (54th), yang merupakan nasabah pembiayaan syariah melalui Amitra, sekaligus tertanggung Asuransi Astra Syariah.
Pembayaran klaim diwakili dan dilakukan oleh Jahara Reza F selaku Kepala FIF Group Area Jateng II dan Tantra Lesmana selaku Kepala FIF Group cabang Brebes kepada ahli waris, Nurhayati di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2019).
Pada masa pembiayaan, almarhum mengalami sakit setelah kepulangan dari perjalanan umrah, dan pada akhirnya meninggal. Pihak keluarga yang kebetulan diwakili Nurhayati, istri almarhum, mengaku tidak menyangka suami yang menjadi nasabah aktif pada pembiayaan paket umrah syariah melalui Amitra, juga dilekatkan Asuransi Siaga Plus Amanah dari Asuransi Astra Syariah.
"Saya kaget sekaligus senang karena tiba-tiba diundang oleh Amitra dan Asuransi Astra Syariah untuk menerima pembayaran klaim. Jujur kami sebagai pihak keluarga mengaku tidak mengetahui sama sekali kalau bapak mengambil paket asuransi ini," ujar Nurhayati.
Dalam kesempatan yang sama, Jahara mengungkapkan, pembayaran klaim ini adalah yang pertama dan merupakan bukti nyata dan tanggung jawab Amitra bersama Asuransi Astra Syariah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih Amitra sebagai solusi pembiayaan syariah dikarenakan prosesnya yang terpercaya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," ujar Jahara.
Amitra merupakan salah satu merek lini usaha PT Federal International Finance atau FIF Group yang menaungi produk pembiayaan syariah untuk paket umrah dan porsi haji. Melalui sinergi dengan PT Asuransi Astra Buana Divisi Syariah, pembiayaan paket umrah dan porsi haji syariah melalui Amitra kini dapat terlindungi dengan Asuransi Siaga Plus Amanah.
Asuransi Siaga Plus Amanah merupakan asuransi jiwa pembiayaan berplatform syariah yang memberikan perlindungan atas sisa kewajiban pembiayaan apabila nasabah meninggal dunia ataupun cacat tetap total dikarenakan kecelakaan maupun sakit. [Red]
Posting Komentar