Yofamedia.com, Jakarta - Terkait laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) terkait kegiatan HIPO yang sudah banyak menggaet dana dari masyarakat sebagai Nasabah yang merasa dirugikan, segera disikapi oleh Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI.
"Berdasarkan penelusuran Tim BPI KPNPA RI, bahwa HIPO belum terdaftar di OJK. Maka dari itu, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi maupun kegiatan penghimpunan dana dari Nasabah, karena semua itu bersifat ilegal," jelas Tubagus Rahmad di Sekretariat BPI KPNPA RI, Tangerang Selatan, Rabu (4/3/2020).
Lebih lanjut, terkait sikap BPI KPNPA RI selanjutnya atas kerugian yang melibatkan ribuan masyarakat, Tubagus Rahmad menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) terkait pengaduan dari masyarakat kepada BPI KPNPA RI.
"Secepatnya akan kita tindaklanjuti dan membuat pelaporan ke Mabes Polri," tegasnya. [Red]
Posting Komentar