Sedangkan dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta. CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyebutkan perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut menaik tajam. “Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono.
Program yang dilakukan FIFGROUP ini adalah dalam upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah, setelah Presiden Jokowi 24 Maret 2020 menyatakan akan memberikan kemudahan bagi sektor: transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak Covid-19 tadi.
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19. Atas dasar tersebut, FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung.
Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen FIFGROUP yang terdampak covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini, ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup: Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM), Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
Unit berada dalam penguasaan konsumen
Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan
Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa:
a. Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran
b. Penurunan suku bunga
Apa Kata Konsumen Soal Relaksasi FIFGROUP?
David (61 tahun), seorang buruh yang merupakan konsumen FIFGROUP Cabang Batam, yang merasa bahagia ketika ditanya terkait tidak adanya biaya tambahan. “Oh.. sama sekali tidak ada biaya tambahan seperti administrasi atau biaya lain pada umumnya. Tentunya ini membuat saya berlega hati dan bersyukur karena tidak ditambahi beban biaya,” ujar David. “Selain itu, pelayanan tim cabang FIFGROUP Batam juga cepat sekali dan saya sangat mengapresiasi kinerja ditambah dengan syarat pengajuan yang sangat mudah,” tambahnya.
Dari kota Palembang, Ahmad Roni (51 tahun), juga senada dalam menyampaikan pengalamannya mengajukan relaksasi kredit di FIFGROUP. Ahmad, yang mengetahui informasi relaksasi dari spanduk yang terpampang di depan kantor cabang FIFGROUP Palembang, mengatakan bahwa proses tidak lama, persyaratan juga mudah. “Alasan saya mengambil relaksasi ini karena pendapatan yang saya terima kecil, pabrik ditempat saya bekerja tutup sementara dan istri hanya pedagang gorengan. Dengan adanya relaksasi ini saya sangat bersyukur, Alhamdulillah, karena angsuran dapat diperkecil. Pesan saya untuk para konsumen yang ingin mengajukan relaksasi namun masih ragu, silahkan datang ke FIFGROUP karena prosesnya cepat dan persyaratannya pun mudah. Dan saya juga senang sekali karena tidak ada biaya tambahan apapun ketika proses pengajuan,“ ujar Ahmad.
Hal senada juga disampaikan oleh Sri Wahyuni (27 tahun), seorang ibu rumah tangga, konsumen FIFGROUP Cabang Mataram, ketika mengetahui tentang program relaksasi ini Beliau tidak ragu untuk langsung mengajukan, karena kondisi pekerjaan suami ditutup. “Saya mengajukan relaksasi melalui aplikasi FIONA, dan prosesnya hanya 2 hari, saya sudah dihubungi kembali oleh cabang dan diminta untuk tanda tangan kontrak baru,” ujarnya. “Pengaruhnya sangat besar sekali, apalagi disaat ini suami saya kerjaannya ditutup sementara karna Covid-19 ini, setelah tahu kalau ada relaksasi kredit ini, suami langsung mengabarkan saya untuk mengajukan, alhamdulillah saya dilayani dengan baik dan pastinya saya ada keringanan dalam melakukan pembayaran,” tambah Sri Wahyuni.
“Saya adalah konsumen FIFGROUP Cabang Makassar, dan sudah menjadi konsumen FIFGROUP selama 10 tahun lamanya. Saya melihat berita di TV adanya keputusan pemerintah mengenai relaksasi kredit disaat sudah mendekati masa jatuh tempo angsuran saya. Saya langsung ke FIFGROUP Cabang Makassar untuk melakukan konfirmasi dan langsung dibantu oleh pihak FIFGROUP untuk melakukan pengajuan relaksasi kredit ini. Proses cepat sekali, saya puas,” ujar Firman (51 tahun). Firman menambahkan: “Setelah saya selesai saya kira akan adanya biaya tambahan seperti biaya administrasi, tapi ternyata tidak ada sama sekali pungutan biaya, semua dilayani dengan baik dan gratis. Persyaratan pun tidak dipersulit, hanya cukup menggunakan KTP. Tidak begitu lama, hanya 3 hari saya sudah diinfokan kembali bahwa pengajuan saya disetujui oleh FIFGROUP. Pesan saya untuk para konsumen yang ingin mengajukan relaksasi namun masih ragu, datang saja ke FIFGROUP cabang terdekat, karena pelayanan yang di berikan cukup mudah tanpa adanya pungutan biaya apapun dari FIFGROUP dan hal tersebut membantu usaha dagang saya yang sedang turun karena wabah corona ini,” kata Firman.
75.510 Paket Sembako dari Sabang sampai Merauke
Di samping program relaksasi kredit bagi konsumen FIFGROUP, Manajemen juga menyalurkan dana sosial Syariah FIFGROUP ke kalangan yang kurang mampu dan terdampak bencana nonalam Covid-19 di 620 titik kota, kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia dengan jumlah 45.300 paket sembako. Paket tersebut berupa beras (5 kg), minyak goreng (2 ltr), gula (1 kg), mie instan, roti kaleng, teh, kopi dan susu kental manis dengan total nilai Rp 200.000 per paket dengan nilai total Rp 9,06 miliar.
Penyaluran dana sosial Syariah tersebut dilakukan setelah Manajemen membagikan sembako menggunakan dana Koperasi FIFGROUP, dengan nilai yang sama kepada 30.210 karyawan dengan total nilai Rp 5,893 miliar, sehingga nilai semuanya mencapai Rp 14,953 miliar untuk 75.510 paket sembako.
“Semoga dalam kondisi seperti ini, dimana kita belum mengetahui kapan bencana nonalam ini berakhir, kita tetap bersama-sama bisa bermanfaat bagi orang-orang sekitar kita. Bagi FIFGROUP, ya konsumen serta masyarakat sekitarnya,” tutup Margono yang benar-benar concern dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Mengenai pengajuan relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP, Margono menghimbau untuk tetap memperhatikan dan menerapkan social/physical distancing, sehingga diharapkan konsumen dapat menghubungi: HALO FIF (1500-343), WA Chatbot (0895-21500-343), E-mail (halofif@fifgroup.astra.co.id).
“Mari kita bersama-sama melakukan apa yang terbaik dari kita semua untuk bangsa Indonesia. FIFGROUP yang memiliki banyak cabang yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dan juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh konsumen di tengah masa dan tantangan yang sulit ini. Tentu saja FIFGROUP, dengan semangat kehati-hatian dan semangat membangun Indonesia akan selalu mendukung arah kebijakan pemerintah yang membawa kebaikan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tentu saja, itu juga tertuang dalam semangat Astra: Sejahtera Bersama Bangsa,” tutur Margono Tanuwijaya. [Red]
Posting Komentar