Ketua Panitia Pilkades Citeureup, Suryana menerangkan bahwa setelah melalui berbagai rangkaian proses sesuai dengan Perbup No. 66 tahun 2020 tentang Pilkades, bahwa hanya lima calonlah yang dapat menjadi calon kades setelah mengikuti seleksi tambahan dengan nilai tertinggi.
“Kelima calon kades yang ditetapkan, di antaranya adalah Gugun Wiguna (Incumbent), Marwan Hermawan, Tedi Mulya Primawan, Andri Jaelani dan Ono Joyo,” ujar Suryana kepada awak media usai acara penetapan tersebut.
Suryana menjelaskan lebih lanjut, dengan telah ditetapkannya kelima kontestan tersebut menjadi calon kades, maka diimbau kepada kelimanya untuk dapat menjaga kondusifitas dan menjalin kebersamaan dalam mewujudkan pilkades yang aman dan sukses.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada para pendukung dari masing-masing calon kades yang sudah ditetapkan untuk bersama-sama melaksanakan deklarasi kampanye damai dan menciptakan politik yang sehat,” harapnya.
Sementara untuk yang tidak lolos, lanjut Suryana, pihak panitia mengucapkan banyak terima kasih karena telah menerima dengan lapang dada seluruh hasil seleksi tersebut.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi sikap dan kedewasaan yang tidak lolos seleksi. Mereka dengan legowo menerima hasilnya dan itu sangat membantu kami selaku panitia dalam melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Gugun Wiguna, Kepala Desa Citeureup |
Sementara itu, calon kades incumbent atau petahana yakni Gugun Wiguna, diketahui telah melayangkan mosi tidak percaya kepada salah satu bakal calon kades Citeureup. Gugun menduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan seleksi tambahan yang telah dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
"Ada salah satu bakal calon yang mendapat nilai sempurna di tes kemampuan pengetahuan umum. Saya dan dua bakal calon lainnya yang notabene staf saya di pemerintahan desa saja tidak mampu mendapat nilai sesempurna itu,” ujar Gugun.
Seperti diketahui, ketujuh Balon Kades Citeureup harus menjalani tes seleksi tambahan selama empat jam untuk menjawab berbagai soal yang telah ditentukan pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bogor. Soal tersebut terbagi menjadi dua kriteria yakni tentang pengalaman pekerjaan dan kemampuan pengetahuan umum. Materi tes tersebut juga meliputi kriteria pengalaman pekerjaan diantaranya, pengalaman di lembaga pemerintahan dan lembaga permasyarakatan, serta ijazah yang dimiliki dan golongan usia. Sedangkan kriteria kemampuan pengetahuan umum di antaranya Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia dan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Akan tetapi, Gugun merasa janggal dengan hasil penilaian terhadap salah satu calon yang unggul melebihi dirinya dan peserta yang lain.
“Aneh kan, sepintar-pintarnya orang yang berpengalaman di pemerintahan saja tidak bisa menjawab benar semua. Kok bisa, anehnya orang itu bisa benar semua dan gak mungkin itu kalau tidak dapat bocoran jawabannya,” ucap Gugun.
Untuk itu, Gugun berharap jika Sekda Kabupaten Bogor beserta pihak panitia seleksi Pilkades Citeureup dapat memperhatikan aspirasinya untuk menguji kembali keputusan penilaian yang telah dilakukan serta berharap agar peserta yang berbuat curang tersebut dapat didiskualifikasi.
Untuk informasi, Gugun Wiguna sendiri ialah incumbent yang telah menjadi Kepala Desa Citeureup sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 dan berhasil menjalankan beberapa program inovatif, salah satunya progam Kampung Ramah Lingkungan (KRL).
Keinginannya yang paling besar dalam mencalonkan dirinya kembali sebagai Kepala Desa Citeureup tidak lain tidak bukan adalah adanya dorongan langsung dari masyarakat.
"Dengan amanah masyarakat ini, ada hal yang harus dipertanggungjawabkan, salah satunya adalah dengan menyusun visi-misi dan program yang akan dilaksanakan bilamana saya terpilih kembali sebagai Kepala Desa Citeureup. Adapun visi dan misi saya tersebut di antaranya adalah mewujudkan persatuan dan kesatuan di seluruh masyarakat Citeureup, membenahi aparatur desa agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, akurat tanpa adanya pungutan liar yang sudah dilarang oleh Undang-undang. Sedangkan di bidang pembangunan desa, saya ingin mengembangkan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Insya Allah ke depannya akan kita tingkatkan kembali," terang Gugun.
Sedangkan di bidang ekonomi, Gugun memiliki program untuk mendongkrak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sesuai dengan amanat Undang-undang, agar desanya bisa menjadi desa yang lebih mandiri.
"Mempedomani Undang-undang yang menjelaskan bahwa penggunaan dana desa ini 70 persen untuk pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana. Sedangkan 30 persennya untuk pemberdayaan desa. Jadi saya memiliki program agar penggunaan dana yang telah dikucurkan tersebut dapat optimal dan tepat sasaran. Di mana dalam ketentuannya, dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan yang memang bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa masing-masing," tambah Gugun. [Red]
Posting Komentar