Yofamedia.com, Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga, lengkap sudah derita Revi Meliani (34) tahun korban KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga) setelah disiksa oleh pelaku Tjhia Iwan Junardi (40) tahun pelaku yang tidak lain adalah suami korban.
Setelah mendapatkan perlakuan KDRT oleh suaminya hingga mengakibatkan korban mendapatkan lima jahitan dikepala setelah kepala korban dibenturkan pelaku ke Lemari dikamar Rumah mereka, tidak hanya itu korban awalnya juga dicekik dileher oleh pelaku serta kaki memar karena penganiayaan tersebut.
"Perilaku suami saya tapi tragis sampai saat ini pelaku belum ditahan oleh polisi dengan alasan pandemi covid-19 juga pelaku kooperaktif, padahal kasus KDRT yang saya dan anak kami alami sangat tragis dalam kasus rumah tangga," ujar Revi kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/12/20).
Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara pada kamis 22 Oktober 2020 dengan nomor LP ; membuat Laporan Pengaduan dengan nomor : 1135/K/X/2020/ SEKTOR PENJARINGAN setelah mendapatkan visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara Kompol Ardiansyah Sik Msi "Kami masih memproses atas laporan KDRT tersebut" jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum dilakukan penahanan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 November 2020 silam. [Red]
Posting Komentar