UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi UMKM dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Yofamedia.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Telkom University pada 21 Januari 2021 menyelenggarakan Webinar dengan tema “UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi UMKM dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 orang peserta diskusi dari seluruh Indonesia. Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University, WR Heriadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji menyamakan antara lain, bahwa saat ini terdapat 88.000 UMKM yang terdampak di seluruh Kab/Kota di Jawa Barat. Ini termasuk yang jatuh, memberhentikan sebagian maupun seluruh karyawannya. Betul bahwa UU Cipta Kerja ini sangat berpihak pada masyarakat khususnya UMKM karena dapat menjadi solusi atas pandemic ini. Dalam UU ini, kemudahan berusaha bagi masyarakat kecil sangat didukung. Contohnya, dalam membuat Nomor Induk Berusaha tidak sampai 5 menit karena bisa dilakukan secara online dan syarat-syaratnya sangat mudah.

"Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga asset atau modal bisa diambil dari bukti usaha seperti kelayakan usaha. Sehingga, apabila UMKM ingin mengikuti tender dalam kegiatan atau pengadaan barang jasa pemerintah, dapat mengikuti dengan modal SPK (Surat Perintah Kerja). Ketentuan bahwa pemerintah dan korporasi harus memanfaatkan 40% dari produk local juga sangat berpihak pada masyarakat kecil. Dan UMKM juga sangat dimudahkan karena bisa membuka usaha dan promosi di ruang-ruang public. Bahkan, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi UMKM sebanyak 30% untuk promosi di ruang publik. Pemerintah daerah juga diharuskan menyederhanakan perizinan dan memudahkan UMKM agar dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ataupun merknya," ucap Kusmana.

Kusmana juga menambahkan, dengan adanya UU Omnibus Law ini, Dinas UMKM Jawa Barat sangat dimudahkan dalam meningkatkan UMKM di Jawa Barat. Bantuan hukum bagi Koperasi juga sangat dipermudah.

Ketika disinggung mengenai kemudahan yang selama ini dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam hal permodalan, Kusmana menegaskan jika Dinas UMKM Provinsi Jabar selama ini turut memfasilitasi hal tersebut.

"Kita bantu fasilitasi walaupun bukan dalam bentuk permodalan, karena yang memberi permodalan adalah perbankan. Selama ini hanya koperasi dan UMKM dengan domisili dan KTP Jabar, tapi adik-adik mahasiswa yang bukan dari Jabar bisa ikut juga berbagai program seperti Kredit Usaha Mandiri maupun program-program lain asal tidak ada kredit yang macet," ungkapnya.

Begitupun ketika salah seorang peserta webinar bertanya tentang bagaimana cara pemerintah memberikan tempat promosi di ruang public kepada UMKM, Kusmana lantas menjawab yaitu bahwa Pemprov Jabar sedang mendirikan creative hub di masing-masing kota/kab di Jabar. Pemprov Jabar juga memiliki Creative Harmony di Jl. Anggrek Bandung sebagai semacam etalase bagi UMKM.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya berujar, bahwa Usaha Mikro digolongkan berdasarkan assetnya yang maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300juta, sementara Usaha Kecil yaitu yang memiliki aset Rp 50-500 juta, dan omzet sebanyak Rp 300juta sampai Rp 2,5 miliar. Sementara Usaha Menengah yaitu unit usaha yang memiliki asset sampai Rp 10miliar dan omzet Rp 50 miliar. 

"Mahasiswa Telkom University maupun mahasiswa lainnya harus mampu bersaing dengan korporasi besar, karena hakekatnya perusahaan-perusahaan besar itu juga berasal dari usaha yang kecil. Seperti contohnya perusahaan raksasa e-commerce Alibaba yang dimiliki Jack Ma dari Cina, itu berasal dari UMKM. Jangan remehkan warung pecel lele, karena omzet pecel lele itu bisa jadi beromzet ratusan juta rupiah. Semua UMKM pasti memiliki masalah, baik masalah di market maupun di sales, terutama karena pandemi ini. Masalah-masalah itu yang coba dicarikan solusinya melalui UU Omnibus Law ini. Perizinan dan akses untuk bermitra serta berusaha dalam industri sangat dimudahkan di dalam UU Ciptaker ini," terang Anggasa.

Sedangkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University, WR Heriadi menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, terlebih karena saat ini masyarakat berada di tengah pandemi Covid-19. UU Cipta kerja ini dapat mempermudah akses pembiayaan, pasar, dan perizinan. Kemampuan UMKM untuk dapat menyerap lapangan kerja juga akan meningkat. Investasi tidak hanya ditujukan untuk perusahaan atau korporasi besar, tapi dipermudah juga untuk usaha mikro dan kecil. 

"Jaminan modal itu bukan hanya asset seperti gedung, rumah, dan tanah, tapi kegiatan usaha juga bisa menjadi modal untuk mendapat permodalan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, kegiatan berusaha bisa menjadi permodalan, walaupun belum ada aturan turunan untuk mengatur hal ini. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama milenial yang usahanya masih merintis," ujarnya. [Red]




0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2