Direktur Utama IBFN, Carolina Dina Rusdiana menyampaikan bahwa opini "disclaimer" yang diberikan oleh KAP adalah akibat dari penambahan pencadangan (impairment) yang cukup tinggi sehingga IBFN mengalami peningkatan kerugian yang signifikan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran rasio-rasio terkait permodalan yang ditentukan OJK.
Dina menambahkan bahwa pihaknya masih optimis agar ditahun 2021 IBFN bisa mendapatkan investor baru yang bisa membawa dana segar guna menambah modal kerja Perseroan. “IBFN membuka kesempatan untuk menggandeng para investor yang tertarik menjalin kemitraan strategis bersama IBFN. Hal ini merupakan salah satu upaya IBFN untuk bersinergi dengan semua pihak agar bisa bersama-sama mendorong kembali roda perekonomian nasional. Bersama-sama kita bisa menjadi penggerak pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam hal financing.”
Selain itu, di tahun 2021, IBFN juga akan fokus pada perbaikan rasio-rasio keuangan khususnya yang terkait dengan permodalan agar dapat memenuhi ketentuan OJK. IBFN berharap dengan masuknya investor strategis dan adanya dukungan penuh dari Pemegang Saham dan Para Kreditur, maka IBFN dapat menjaga kelangsungan usahanya dan melakukan pengembangan bisnis.
Dalam Public Expose Insidentil ini, Direksi IBFN memberikan paparan tentang kondisi IBFN saat ini, restrukturisasi hutang, kondisi kelanngsungan usaha dan strategi yang akan dilakukan IBFN di tahun 2021. Sampai dengan akhir tahun 2020 (audited), IBFN mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp. 598 Milyar. [Red]
Posting Komentar