Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Marlanth Ellysa Usmany Digelar di Polres Metro Jakarta Timur

Yofamedia.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Marlanth Ellysa Usmany di sebuah cafe kawasan Cakung Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim dihadiri oleh istri korban, keluarga serta didampingi oleh Kuasa Hukum Rando Pawai dan Tomy Leleulya. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Indra Tarigan menjelaskan, ada 28 adegan pada saat rekonstruksi terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Indra menegaskan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, melainkan di Polres Metro Jakarta Timur dengan pertimbangan kondisi pandemi saat ini yang tidak boleh ada kerumunan. 

“Sudah ada 2 orang yang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, sementara 5 orang masih DPO,” ujar Indra. 

Tommy Leleulya sebagai Kuasa Hukum dari keluarga korban menjelaskan, “Dari hasil rekonstruksi tadi kami melihat peran dari pelaku utama yang berinisial Ar ini sangat luar biasa. Selain dua tersangka ternyata ada tujuh orang lagi DPO, dua orang tidak dikenal atau tidak diketahui identitasnya. Apakah dua orang yang tidak dikenal ini akan dikejar juga oleh pihak kepolisian masih belum jelas. Dari informasi yang kami peroleh ada foto dari ketujuh pelaku tersebut. Jika memang ada tolonglah foto tersebut diberikan juga ke kami sehingga kami bisa membantu pihak kepolisian untuk menyebarkan foto tersebut ke masyarakat, apalagi saat ini teknologi sudah canggih sehingga pengejaran para pelaku tersebut seharusnya jadi lebih mudah,” ujar Tommy kepada para awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). 

Tomy menambahkan, saat pihaknya mendampingi jenazah yang akan diotopsi, di tubuh jenazah terdapat luka sajam (senjata tajam) namun ketika rekonstruksi tadi tidak terlihat peran dari sajam yang terlibat atau dibenturkan kepada tubuh korban. 

“Tidak ada peran benda tajam yang masuk atau menancap sehingga korban meninggal dunia, yang ada hanya balok. Kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman jika mengakibatkan kematian maka si pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan pasal 170," tutupnya. 

Claudya Zevanya Hayat selaku istri korban berharap agar para pelaku pembunuh suaminya dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

“Saya berharap aparat kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya termasuk menemukan tujuh orang pelaku lagi yang masih menjadi DPO. Termasuk security atau pihak keamanan di Cafe Infinite Cakung juga harus diperiksa oleh penyidik dari pihak kepolisan,” pungkasnya. [Red]




0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2