Yofamedia.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
PPKM darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini diberlakukan. Sejumlah sektor bahkan menerapkan work from home 100 persen, tapi bagaimana dengan kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.
“Jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/7/2021).
“Senin sampai dengan Kamis jam 08.00 sampai 14.00 WIB, dan Jumat jam 08.00 sampai 14.30 WIB,” kata dia.
Selain datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak sebetulnya bisa membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat.
Adapun untuk aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang dulu sempat digunakan, kini sudah tidak tersedia lagi.
“Untuk saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan wilayah DKI Jakarta lewat aplikasi Samolnas sudah tidak bisa dilakukan,” ucap Herlina.
Untuk proses yang lebih praktis, Herlina menyarankan kepada wajib pajak untuk menggunakan layanan e-SAMSAT.
“Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik pribadi,” ucap Herlina.
“Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tuturnya.
Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat.
Kemudian, driver ojek online tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan. Lantas wajib pajak bisa langsung menerima bukti pengesahan STNK. [Red]
Posting Komentar