Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yakni 237 juta jiwa atau lebih dari 85% dari total penduduk (per Juni 2021), kebutuhan perlindungan jiwa dan kesehatan dengan prinsip syariah juga terus meningkat.
Hal ini tentu harus diimbangi juga dengan informasi pemahaman mengenai produk asuransi jiwa syariah di masyarakat seperti yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) yang terus berupaya meningkatkan literasi asuransi jiwa syariah. Oleh karena itu PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) mengadakan media workshop yang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan rekan media mengenai asuransi jiwa syariah. Mengangkat tema “Menghadirkan Cinta dan Ketenteraman Hati Bersama Astra Life Syariah”, acara ini berlangsung pada Kamis, 14 April 2022 bertempat di Century Park Hotel Jakarta dan dihadiri oleh puluhan rekan-rekan media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Windawati Tjahjadi selaku Presiden Direktur Astra Life menyampaikan, salah satu fokus utama Astra Life di tahun ini adalah pengembangan Unit Syariah Astra Life melalui pengembangan beragam produk untuk berbagai jalur distribusi demi menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang berbasis syariah.
Windawati juga berharap semoga dengan diadakannya acara media workshop dan buka puasa bersama ini dapat semakin mempererat tali silahturami antara Astra Life dan rekan-rekan media yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam perjalanan kami, dan semoga acara ini dapat memperkuat sinergi antara Astra Life dengan rekan-rekan media untuk berkontribusi secara aktif dalam mengedukasi masyarakat Indonesia terkait asuransi jiwa syariah yang dapat menghadirkan cinta dan ketenteraman hati untuk keluarga Indonesia,” tutup Windawati.
Widyaningsih selaku Head of Syariah Astra Life menjelaskan, konsep dasar Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi dimana peserta yang terlibat dapat saling tolong menolong untuk menanggung risiko diantara mereka, dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah.
“Untuk dasar hukumnya sendiri itu di Al-Qur'an memang tidak secara eksplisit bicara asuransi. Tetapi di dalam Al-Qur'an dan Hadist ada beberapa ayat yang sudah masuk prinsip asuransi syariah. Seperti di antaranya QS Al-Maidah ayat 2, ada konsep tolong menolong, QS An-Nisa ayat 9 dan HR Muslim dari Abu Hurairah. MUI juga dari tahun 2001 sudah memberi panduan agar prakteknya sesuai”.
Tujuan asuransi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan prinsip tolong menolong dan memperhatikan melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi keturunan, melindungi harta dan melindungi pikiran atau akal.
"Asuransi syariah juga harus menghindari beberapa hal diantaranya judi, riba, kecurangan, maksiat, sogok suap, objek asuransi yang haram. Perbedaan dengan asuransi konvensional terletak dari sisi sifat bisnis, tujuannya, dimana asuransi syariah niatnya tolong menolong, harus ikhlas, tetapi kedua asuransi ini sama-sama bagus dan punya manfaat masing-masing,” tutup Widya. [Red]
Posting Komentar