Yofamedia.com, Jakarta – Berdasarkan data kuartal I 2023 yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) masih mendominasi pendapatan premi industri asuransi jiwa sebesar lebih dari 50%. Hal ini menunjukkan bahwa PAYDI masih menjadi produk yang diminati oleh masyarakat. Di sisi lain, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 tahun 2022 tentang PAYDI yang saat ini telah berlaku juga diharapkan dapat mengoptimalkan aspek perlindungan dan kepentingan nasabah, sehingga minat masyarakat untuk memiliki PAYDI juga dapat semakin ditingkatkan.
Stephanie Arvianti Gunadi selaku Direktur Astra Life menuturkan, “Kami optimis bahwa pemberlakuan SEOJK Nomor 5 tahun 2022 dapat kembali mendorong sentimen positif masyarakat tehadap produk PAYDI. Semangat optimis ini pun kami implementasikan dengan memprioritaskan aspek perlindungan nasabah serta memastikan end to end process mulai dari pembelian polis hingga layanan pemeliharaan berjalan sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”. Secara konsisten, Astra Life berupaya memastikan tenaga pemasar yang handal dan terlatih, evaluasi kerja sesuai pada Standard Operating Procedure (SOP), penjualan produk yang tunduk pada ketentuan regulasi terbaru, serta pelaksanaan welcome call pasca penjualan polis unit link.
Pada awal semester I 2023 ini, Astra Life kembali memperkuat kanal bancassurance bekerjasama dengan PermataBank dengan meluncurkan produk unit link yaitu AVA iVantage Platinum Protection yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022. AVA iVantage Platinum Protection juga telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Djumariah Tenteram selaku Direktur Retail Banking PermataBank mengatakan, “PermataBank senantiasa mendukung kemudahan dan keamanan nasabah dalam berinvestasi. Dengan kerja sama yang terjalin bersama Astra Life melalui AVA iVantage Platinum Protection, kami berharap dapat mendukung nasabah sehingga #SemuaMakinBisa mendapatkan proteksi sekaligus berinvestasi.”
AVA iVantage Platinum Protection memberikan perlindungan asuransi berupa 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang diberikan jika Tertanggung mengalami risiko Tutup Usia, Tambahan Uang Pertanggungan jika meninggal dunia karena kecelakaan, Terminal Illness, serta Cacat Tetap dan Total. Adapun keunggulan dari produk ini mencakup: Perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya akuisisi yang lebih rendah, Tanpa Cek Medis untuk polis dengan mata uang rupiah dan pengajuan asuransi pasti disetujui dengan total akumulasi nilai pertanggungan sampai Rp300 juta untuk usia masuk dibawah 55 tahun, serta berbagai jenis dana investasi yang dapat dipilih sesuai profil risiko nasabah.
Astra Life dan PermataBank berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan nasabah melalui produk-produk dan cara penjualan yang telah selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali SEOJK Nomor 5 tahun 2022 tentang PAYDI. Dengan adanya aturan dan ketentuan baru dalam proses pemasaran, misalnya proses penjualan yang perlu untuk direkam, ini hal baru yang terus kami edukasi kepada tenaga pemasar dalam memasarkan PAYDI. [Red]
Posting Komentar